JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan sampah telah menjadi isu besar di Indonesia. Terlebih plastik yang merupakan perkara serius dan memengaruhi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan ekosistem.
Banyak aktivis lingkungan yang menilai bahwa penggunaan kemasan plastik, kontraproduktif dengan semangat pengurangan sampah plastik secara Global maupun Nasional. Namun demikian, promosi penggunaan kemasan tersebut justru malah semakin masif dilakukan.
"Kampanye masif yang mendorong penggunaan kemasan plastik ini kontradiktif dengan semangat pengurangan sampah plastik," kata Juru Kampanye Perkotaan Walhi Abdul Ghofar, Senin (21/1/2024).
Dia menegaskan, seharusnya penggunaan kemasan plastik tidak dipromosikan secara masif dan intensif. Hal tersebut justru berlawanan dengan target mengurangi sebesar-besarnya penggunaan plastik.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN-KLHK) 2022 mendapati bahwa jumlah timbunan sampah Nasional mencapai angka 21,1 juta ton. Angka itu berasal dari 202 kabupaten/kota.
Baca juga: Berapa Banyak Plastik yang Kita Telan saat Minum Air Kemasan?
Dari total produksi sampah Nasional tersebut, sebesar 13,9 juta ton atau 65.71 persen dapat terkelola. Sedangkan sisanya sebanyak 7,2 juta ton atau 34,29 persen belum terkelola dengan baik.
Dalam data lainnya, ada 69 juta ton sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia sepanjang 2022. Rinciannya, sebesar 18,2 persen atau 12,5 juta ton adalah sampah plastik. Tidak sedikit dari jutaan ton sampah plastik itu berakhir begitu saja di laut.
Jumlah sampah plastik setiap tahun juga terus meningkat. Salah satu penyumbang naiknya jumlah sampah plastik adalah perilaku masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan plastik sekali pakai.
Plastik-plastik sekali pakai tersebut kemudian menjadi sampah dan dapat menimbulkan efek buruk bagi lingkungan bila masuk ke perairan atau tanah.
Penggunaan kemasan plastik termasuk galon memang telah menjadi masalah besar yang harus segera dipecahkan.
Ghofar mengatakan, angka sampah plastik yang bisa dikumpulkan secara Nasional belum menyentuh 15 persen.
Sedangkan, sampah plastik yang mampu didaur ulang baru mencapai 10 persen. Sementara, 50 persen sisanya tidak terkelola dan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca juga: 3R, Cara Efektif Pangkas Penggunaan Plastik di Dapur
Melihat kondisi itu, penggunaan kemasan plastik yang semakin masif justru akan menambah persoalan baru. Semakin banyak produsen memproduksi galon sekali pakai, akan kian menggunung pula sampah plastik yang terkumpul.
KLHK juga menilai bahwa penggunaan kemasan plastik sekali pakai merupakan kesalahan tafsir produsen terkait Peraturan menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Khususnya yang terkait dengan ketentuan ukuran kemasan yang diwajibkan minimal satu liter.
Kasubdit Tata Laksana Produsen KLHK Ujang Solihin Sidik mengatakan beleid dibuat bukan dalam arti produsen memproduksi kemasan plastik sekali pakai, sebaliknya untuk menghindari kemasan yang terlalu kecil sehingga sulit untuk dikumpulkan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya