Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 22 Januari 2024, 21:54 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Hasil riset tersebut juga menunjukkan bahwa manajemen sampah di daerah belum optimal. Contohnya, pengangkutan sampah masih menggunakan kendaraan dengan bak terbuka dan dioperasikan pada siang hari sehingga berdampak pada kemacetan di jalan.

Baca juga: Mengenal 7 Jenis Plastik: Karakteristik dan Contohnya

“Dari hasil riset itu disimpulkan, antara lain, diperlukan perbaikan infrastruktur persampahan di daerah oleh pemerintah daerah. Selain itu, penerapan regulasi tentang sampah dengan optimal. Hal ini termasuk pemberlakuan mekanisme sanksi dan penghargaan, serta diikuti pendidikan pengelolaan dan pengurangan sampah bagi publik,” papar Amalia.

Di sisi lain, lanjut Amalia, keberadaan sampah kemasan di TPA ataupun titik timbulan sampah di berbagai kota mengindikasikan belum dijalankannya mandat pengurangan sampah secara efektif.

Adapun mandat tersebut merupakan komitmen produsen serta pebisnis ritel melalui extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular.

“Diperlukan langkah tegas dengan law enforcement untuk men–trigger percepatan pengurangan sampah, serta mewujudkan keadilan (fairness) sehingga menjadi wujud penghargaan bagi pihak yang telah menjalankan pengelolaan dan pemilahan sampah secara optimal,” jelasnya.

Dorongan up-sizing kemasan

Sebagai informasi, KLHK telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Target pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30 persen pada akhir 2029. Berdasarkan fakta ketidak-taatan para produsen dengan ditemukannya sampah kemasan mereka di TPS, TPA, dan lingkungan hidup, maka KLHK harus melakukan serangkaian aksi untuk review dan konsolidasi guna penerapan sanksi pelanggaran, baik administratif maupun pidana (pidana pengelolaan sampah dan atau pidana korporasi).

Baca juga: Berapa Banyak Plastik yang Kita Telan saat Minum Air Kemasan?

Adapun sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah harus sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008.

Pada dasarnya, desain dan ukuran kemasan tidak diatur terkait perizinannya. Kecuali, melekat pada izin produksi yang harus memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Namun demikian, redesign kemasan untuk tujuan up-sizing dalam rangka menurunkan potensi timbulan sampah kemasan memiliki kekuatan memaksa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 18/2008, “menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin”, dengan konsekuensi diberlakukannya sanksi administrasi (Pasal 32), pidana pengelolaan sampah (Pasal 40) maupun pidana korporasi (Pasal 42), sesuai level ketidaktaatannya.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
RI Mulai Masuk Musim Kemarau, Kenapa di Jakarta Masih Hujan?
RI Mulai Masuk Musim Kemarau, Kenapa di Jakarta Masih Hujan?
Pemerintah
Kemenhut Prediksi Karhutla 2026 Lebih Mengancam dari Tahun Lalu
Kemenhut Prediksi Karhutla 2026 Lebih Mengancam dari Tahun Lalu
Pemerintah
Pusat Data Picu 'Pulau Panas', Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat
Pusat Data Picu 'Pulau Panas', Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat
Pemerintah
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Pemerintah
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Pemerintah
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Pemerintah
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Pemerintah
Google Bakal Pakai Pembangkit Gas, Diprediksi Hasilkan 4,5 Juta Ton CO2
Google Bakal Pakai Pembangkit Gas, Diprediksi Hasilkan 4,5 Juta Ton CO2
LSM/Figur
Mandatori B50 Rentan Terganggu Konflik Geopolitik
Mandatori B50 Rentan Terganggu Konflik Geopolitik
LSM/Figur
Bukan Sekadar Hijau, Kosmologi Jawa Melampaui Keberlanjutan
Bukan Sekadar Hijau, Kosmologi Jawa Melampaui Keberlanjutan
Pemerintah
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Pemerintah
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
Pemerintah
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Pemerintah
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau