Hasil riset tersebut juga menunjukkan bahwa manajemen sampah di daerah belum optimal. Contohnya, pengangkutan sampah masih menggunakan kendaraan dengan bak terbuka dan dioperasikan pada siang hari sehingga berdampak pada kemacetan di jalan.
Baca juga: Mengenal 7 Jenis Plastik: Karakteristik dan Contohnya
“Dari hasil riset itu disimpulkan, antara lain, diperlukan perbaikan infrastruktur persampahan di daerah oleh pemerintah daerah. Selain itu, penerapan regulasi tentang sampah dengan optimal. Hal ini termasuk pemberlakuan mekanisme sanksi dan penghargaan, serta diikuti pendidikan pengelolaan dan pengurangan sampah bagi publik,” papar Amalia.
Di sisi lain, lanjut Amalia, keberadaan sampah kemasan di TPA ataupun titik timbulan sampah di berbagai kota mengindikasikan belum dijalankannya mandat pengurangan sampah secara efektif.
Adapun mandat tersebut merupakan komitmen produsen serta pebisnis ritel melalui extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular.
“Diperlukan langkah tegas dengan law enforcement untuk men–trigger percepatan pengurangan sampah, serta mewujudkan keadilan (fairness) sehingga menjadi wujud penghargaan bagi pihak yang telah menjalankan pengelolaan dan pemilahan sampah secara optimal,” jelasnya.
Sebagai informasi, KLHK telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Target pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30 persen pada akhir 2029. Berdasarkan fakta ketidak-taatan para produsen dengan ditemukannya sampah kemasan mereka di TPS, TPA, dan lingkungan hidup, maka KLHK harus melakukan serangkaian aksi untuk review dan konsolidasi guna penerapan sanksi pelanggaran, baik administratif maupun pidana (pidana pengelolaan sampah dan atau pidana korporasi).
Baca juga: Berapa Banyak Plastik yang Kita Telan saat Minum Air Kemasan?
Adapun sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah harus sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008.
Pada dasarnya, desain dan ukuran kemasan tidak diatur terkait perizinannya. Kecuali, melekat pada izin produksi yang harus memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun demikian, redesign kemasan untuk tujuan up-sizing dalam rangka menurunkan potensi timbulan sampah kemasan memiliki kekuatan memaksa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 18/2008, “menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin”, dengan konsekuensi diberlakukannya sanksi administrasi (Pasal 32), pidana pengelolaan sampah (Pasal 40) maupun pidana korporasi (Pasal 42), sesuai level ketidaktaatannya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya