IP ASN dapat ditingkatkan melalui pertama Kualifikasi Pendidikan dengan bobot 25 persen. Kedua, Kompetensi dengan bobot 40 persen. Kompetensi dapat dilakukan baik oleh Pemerintah ataupun secara mandiri.
Dengan bobot terbesar, maka kompetensi menjadi perhatian khusus dalam peningkatan IP ASN.
Kemudian yang ketiga kinerja dengan bobot 30 persen. Tidak ada lagi kinerja di-copas. Semua harus sesuai dengan rencana kerja masing-masing pegawai.
"Terakhir, Disiplin dengan bobot 30 persen. Bobotnya memang kecil tapi dampaknya sangat besar. Tanpa Disiplin, dimensi lain tidak dapat dilaksanakan dengan baik," jelas Susanti.
Saat ini BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Akreditasi "A" untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Akreditasi "B" untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya