BANGKA, KOMPAS.com - Peluang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurus kenaikan pangkat semakin terbuka lebar. Dalam setahun dibuka kesempatan sebanyak enam kali untuk mengajukan berkas persyaratannya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti saat menjadi pembina upacara di halaman kantor gubernur di Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).
"Alhamdulillah, saya ingin menyampaikan kabar gembira. Di tahun 2024 ini kenaikan pangkat dilaksanakan sebanyak 6 periode dalam setahun. Yang semula setahun hanya ada 2 periode," kata Susanti.
Baca juga: Manfaatkan Halaman Kantor, ASN di Babel Nikmati Aneka Sayuran Gratis
Dia menuturkan, sebelumnya pengangkatan dilakukan pada April dan Oktober. Setelah adanya penambahan maka dibuka setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
"Bukan berarti setiap dua bulan sekali naik pangkat, tapi kalau tidak dapat terkejar di periode pertama, bisa ikut di periode selanjutnya," ujar Susanti.
Ketentuan terbaru tentang Kenaikan Pangkat ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Selanjutnya, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) juga sudah dilaksanakan secara otomatis, sehingga para pegawai dapat segera merasakan manfaatnya.
"Kenaikan gaji Berkala juga sudah otomatis. Kalau masih ada yang tidak sesuai, tolong segera hubungi bagian terkait di kantor kami, akan segera kami selesaikan. Siapa tahu masih ada data yang belum di-update," imbuh Susanti.
Dia pun menginatkan PNS untuk rajin melihat SIMADIG karena untuk tahun 2024 perhitungan TPP juga akan dinilai dari Indeks Profesionalitas (IP) yang harusnya di atas 90.
"Nanti akan ada edaran terkait berapa IP ASN yang ditentukan untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berapa yang tertoleransi. Jangan sampai kurang, karena akan mengakibatkan tidak tercapainya IP ASN tadi," tambahnya.
Dalam "Buku Saku IP ASN" yang dikeluarkan oleh Dirjen jabatan ASN BKN terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.
IP ASN memberikan beberapa manfaat baik bagi pegawai, instansi pemerintah hingga masyarakat. Bagi pegawai, IP ASN digunakan sebagai area pengembagangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai ASN.
Bagi instansi pemerintah, digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
Sementara bagi masyarakat, digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Baca juga: ASN Perempuan Penting Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembangunan
Pengukuran IP ASN terdiri dari 4 dimensi yang dapat ditingkatkan oleh para pegawai ASN, yakni Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin.
IP ASN dapat ditingkatkan melalui pertama Kualifikasi Pendidikan dengan bobot 25 persen. Kedua, Kompetensi dengan bobot 40 persen. Kompetensi dapat dilakukan baik oleh Pemerintah ataupun secara mandiri.
Dengan bobot terbesar, maka kompetensi menjadi perhatian khusus dalam peningkatan IP ASN.
Kemudian yang ketiga kinerja dengan bobot 30 persen. Tidak ada lagi kinerja di-copas. Semua harus sesuai dengan rencana kerja masing-masing pegawai.
"Terakhir, Disiplin dengan bobot 30 persen. Bobotnya memang kecil tapi dampaknya sangat besar. Tanpa Disiplin, dimensi lain tidak dapat dilaksanakan dengan baik," jelas Susanti.
Saat ini BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Akreditasi "A" untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Akreditasi "B" untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya