Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Wajib Simak, Naik Pangkat Dibuka 6 Kali Setahun, Ini Bobot yang Dinilai

Kompas.com, 30 Januari 2024, 11:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Peluang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurus kenaikan pangkat semakin terbuka lebar. Dalam setahun dibuka kesempatan sebanyak enam kali untuk mengajukan berkas persyaratannya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti saat menjadi pembina upacara di halaman kantor gubernur di Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).

"Alhamdulillah, saya ingin menyampaikan kabar gembira. Di tahun 2024 ini kenaikan pangkat dilaksanakan sebanyak 6 periode dalam setahun. Yang semula setahun hanya ada 2 periode," kata Susanti.

Baca juga: Manfaatkan Halaman Kantor, ASN di Babel Nikmati Aneka Sayuran Gratis

Dia menuturkan, sebelumnya pengangkatan dilakukan pada April dan Oktober. Setelah adanya penambahan maka dibuka setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

"Bukan berarti setiap dua bulan sekali naik pangkat, tapi kalau tidak dapat terkejar di periode pertama, bisa ikut di periode selanjutnya," ujar Susanti.

Ketentuan terbaru tentang Kenaikan Pangkat ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Selanjutnya, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) juga sudah dilaksanakan secara otomatis, sehingga para pegawai dapat segera merasakan manfaatnya.

"Kenaikan gaji Berkala juga sudah otomatis. Kalau masih ada yang tidak sesuai, tolong segera hubungi bagian terkait di kantor kami, akan segera kami selesaikan. Siapa tahu masih ada data yang belum di-update," imbuh Susanti.

Dia pun menginatkan PNS untuk rajin melihat SIMADIG karena untuk tahun 2024 perhitungan TPP juga akan dinilai dari Indeks Profesionalitas (IP) yang harusnya di atas 90.

"Nanti akan ada edaran terkait berapa IP ASN yang ditentukan untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berapa yang tertoleransi. Jangan sampai kurang, karena akan mengakibatkan tidak tercapainya IP ASN tadi," tambahnya.

Dalam "Buku Saku IP ASN" yang dikeluarkan oleh Dirjen jabatan ASN BKN terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.

IP ASN memberikan beberapa manfaat baik bagi pegawai, instansi pemerintah hingga masyarakat. Bagi pegawai, IP ASN digunakan sebagai area pengembagangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai ASN.

Bagi instansi pemerintah, digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.

Sementara bagi masyarakat, digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Baca juga: ASN Perempuan Penting Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembangunan

Pengukuran IP ASN terdiri dari 4 dimensi yang dapat ditingkatkan oleh para pegawai ASN, yakni Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin.

IP ASN dapat ditingkatkan melalui pertama Kualifikasi Pendidikan dengan bobot 25 persen. Kedua, Kompetensi dengan bobot 40 persen. Kompetensi dapat dilakukan baik oleh Pemerintah ataupun secara mandiri.

Dengan bobot terbesar, maka kompetensi menjadi perhatian khusus dalam peningkatan IP ASN.

Kemudian yang ketiga kinerja dengan bobot 30 persen. Tidak ada lagi kinerja di-copas. Semua harus sesuai dengan rencana kerja masing-masing pegawai.

"Terakhir, Disiplin dengan bobot 30 persen. Bobotnya memang kecil tapi dampaknya sangat besar. Tanpa Disiplin, dimensi lain tidak dapat dilaksanakan dengan baik," jelas Susanti.

Saat ini BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Akreditasi "A" untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Akreditasi "B" untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pakar IPB: Pirolisis Plastik Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, tapi Perlu Pengawasan Ketat
Pakar IPB: Pirolisis Plastik Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, tapi Perlu Pengawasan Ketat
LSM/Figur
Pemanfaatan EBT di Laut Indonesia Bisa Ganggu Migrasi Paus-Burung
Pemanfaatan EBT di Laut Indonesia Bisa Ganggu Migrasi Paus-Burung
LSM/Figur
Harga Pertamax Naik, Pekerja Kelas Menengah yang Paling Terdampak
Harga Pertamax Naik, Pekerja Kelas Menengah yang Paling Terdampak
Pemerintah
Refleksi Hari Laut Sedunia, Ironi Negara Kepulauan Justru Aktif Mengeruk Pasir Laut dan Reklamasi
Refleksi Hari Laut Sedunia, Ironi Negara Kepulauan Justru Aktif Mengeruk Pasir Laut dan Reklamasi
LSM/Figur
Tiga Proyek Panas Bumi PGE Raih Pendanaan 478 Juta Dollar AS
Tiga Proyek Panas Bumi PGE Raih Pendanaan 478 Juta Dollar AS
BUMN
Indonesia Masih Minim Mitigasi Ledakan Alga, Ancaman Kematian Massal Ikan Mengintai
Indonesia Masih Minim Mitigasi Ledakan Alga, Ancaman Kematian Massal Ikan Mengintai
Pemerintah
Lautan Dunia Kritis, Laju Kenaikan Air Laut Naik 2 Kali Lipat
Lautan Dunia Kritis, Laju Kenaikan Air Laut Naik 2 Kali Lipat
Pemerintah
BRIN: Ikan Tuna akan Lebih Mudah Ditangkap saat El Nino Terjadi
BRIN: Ikan Tuna akan Lebih Mudah Ditangkap saat El Nino Terjadi
Pemerintah
IATA: Avtur Berkelanjutan Hanya Penuhi 0,8 Persen Kebutuhan Pesawat 2026
IATA: Avtur Berkelanjutan Hanya Penuhi 0,8 Persen Kebutuhan Pesawat 2026
Pemerintah
Industri Denim Berkelanjutan Terhambat Karena Pemakaian Bahan Kimia
Industri Denim Berkelanjutan Terhambat Karena Pemakaian Bahan Kimia
Pemerintah
BMKG: 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Kemarau
BMKG: 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Kemarau
Pemerintah
Studi Ungkap WFH Bikin Pekerja Jadi Anti Sosial dan Depresi
Studi Ungkap WFH Bikin Pekerja Jadi Anti Sosial dan Depresi
LSM/Figur
Cegah Kebocoran Metana Jadi Kunci RI Amankan Investasi LNG
Cegah Kebocoran Metana Jadi Kunci RI Amankan Investasi LNG
LSM/Figur
Pembiayaan Berkelanjutan DBS Indonesia Capai Rp15,6 Triliun di 2025
Pembiayaan Berkelanjutan DBS Indonesia Capai Rp15,6 Triliun di 2025
Swasta
Indonesia Dinilai Jadi Magnet Investasi Sektor Mineral Kritis
Indonesia Dinilai Jadi Magnet Investasi Sektor Mineral Kritis
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau