Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2024, 18:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Produk yang mengandung per and polyfluoroalkyl substances (PFAS), atau bahan kimia buatan manusia, akan segera dibatasi secara ketat di Perancis.

Rancangan undang-undang (RUU) yang melarang produk tertentu yang mengandung bahan kimia berbahaya telah disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Nasional pada Kamis (4/4/2024).

Politisi Perancis dan pemerhati lingkungan Nicolas Thierry, yang memperkenalkan RUU tersebut, memuji keputusan pemerintah sebagai kemenangan besar dalam mengakui skandal kesehatan abad ini, dan menambahkan, bahwa pemungutan suara ini bersejarah.

Namun, beberapa produk seperti panci Tefal, tidak termasuk dalam RUU tersebut setelah adanya lobi dari perusahaan. Mereka mengatakan, larangan tersebut akan membahayakan ribuan pekerjaan.

Baca juga: Waspada, Bahan Kimia dalam Plastik Rupanya Jauh Lebih Banyak

Pakaian pelindung untuk pekerja keselamatan juga tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Lantas, apa itu PFAS?

PFAS adalah zat per dan polifluorinasi yang mencakup sekitar 10.000 zat. Bahan kimia buatan manusia ini sering disebut sebagai chemical forever karena tidak bsia diurai.

Berkat sifat antilengket, tahan air, atau anti noda, bahan ini biasa digunakan dalam tekstil, kemasan makanan, dan produk dapur.

Selain merusak lingkungan, bahan kimia juga selalu dikaitkan dengan kanker, berat badan lahir rendah, disfungsi hormonal, dan masalah kesehatan lainnya. Mereka dapat ditemukan di mana-mana mulai dari air hujan hingga air susu ibu.

Politisi dan ekonom Perancis Sandrine Rousseau memperingatkan, bahan kimia tahan lama adalah skandal yang sama dengan asbes, material konstruksi terkenal yang dilarang di Uni Eropa pada tahun 2005 karena sifat karsinogeniknya.

Baca juga: Kerangka Kerja Baru UNEP: Limbah Kimia Setara dengan Krisis Iklim

Rencananya, Perancis mulai membatasi produk yang mengandung PFAS non-esensial mulai bulan Januari 2026. Larangan tersebut diperluas ke semua industri tekstil pada tahun 2030.

RUU ini juga mencakup prinsip pencemar membayar, yang mengharuskan produsen dikenakan biaya atas pembersihan kontaminasi bahan kimia pada air minum.

Namun pengecualian panci Tefal dan peralatan dapur lainnya dari larangan tersebut, sebagian didasarkan pada lobi dari produsen peralatan dapur SEB, telah mengecewakan para aktivis lingkungan.

“Pengorbanan kesejahteraan individu dan kolektif di atas altar kepentingan finansial dan daya saing yang sakral harus dihentikan,” tulis politisi Prancis Clémentine Autain di X.

Apakah PFAS akan dilarang di UE?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau