Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 6 April 2024, 18:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Produk yang mengandung per and polyfluoroalkyl substances (PFAS), atau bahan kimia buatan manusia, akan segera dibatasi secara ketat di Perancis.

Rancangan undang-undang (RUU) yang melarang produk tertentu yang mengandung bahan kimia berbahaya telah disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Nasional pada Kamis (4/4/2024).

Politisi Perancis dan pemerhati lingkungan Nicolas Thierry, yang memperkenalkan RUU tersebut, memuji keputusan pemerintah sebagai kemenangan besar dalam mengakui skandal kesehatan abad ini, dan menambahkan, bahwa pemungutan suara ini bersejarah.

Namun, beberapa produk seperti panci Tefal, tidak termasuk dalam RUU tersebut setelah adanya lobi dari perusahaan. Mereka mengatakan, larangan tersebut akan membahayakan ribuan pekerjaan.

Baca juga: Waspada, Bahan Kimia dalam Plastik Rupanya Jauh Lebih Banyak

Pakaian pelindung untuk pekerja keselamatan juga tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Lantas, apa itu PFAS?

PFAS adalah zat per dan polifluorinasi yang mencakup sekitar 10.000 zat. Bahan kimia buatan manusia ini sering disebut sebagai chemical forever karena tidak bsia diurai.

Berkat sifat antilengket, tahan air, atau anti noda, bahan ini biasa digunakan dalam tekstil, kemasan makanan, dan produk dapur.

Selain merusak lingkungan, bahan kimia juga selalu dikaitkan dengan kanker, berat badan lahir rendah, disfungsi hormonal, dan masalah kesehatan lainnya. Mereka dapat ditemukan di mana-mana mulai dari air hujan hingga air susu ibu.

Politisi dan ekonom Perancis Sandrine Rousseau memperingatkan, bahan kimia tahan lama adalah skandal yang sama dengan asbes, material konstruksi terkenal yang dilarang di Uni Eropa pada tahun 2005 karena sifat karsinogeniknya.

Baca juga: Kerangka Kerja Baru UNEP: Limbah Kimia Setara dengan Krisis Iklim

Rencananya, Perancis mulai membatasi produk yang mengandung PFAS non-esensial mulai bulan Januari 2026. Larangan tersebut diperluas ke semua industri tekstil pada tahun 2030.

RUU ini juga mencakup prinsip pencemar membayar, yang mengharuskan produsen dikenakan biaya atas pembersihan kontaminasi bahan kimia pada air minum.

Namun pengecualian panci Tefal dan peralatan dapur lainnya dari larangan tersebut, sebagian didasarkan pada lobi dari produsen peralatan dapur SEB, telah mengecewakan para aktivis lingkungan.

“Pengorbanan kesejahteraan individu dan kolektif di atas altar kepentingan finansial dan daya saing yang sakral harus dihentikan,” tulis politisi Prancis Clémentine Autain di X.

Apakah PFAS akan dilarang di UE?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cerita Pekerja IT di Indonesia Hadapi AI, Aktif Kejar Sertifikasi
Cerita Pekerja IT di Indonesia Hadapi AI, Aktif Kejar Sertifikasi
LSM/Figur
KLH Belum Ungkap Pemeriksaan Air Sungai Cisadane Tercemar Pestisida
KLH Belum Ungkap Pemeriksaan Air Sungai Cisadane Tercemar Pestisida
Pemerintah
Waspada Musim Kemarau di Indonesia, Ahli Ingatkan Peternak Siapkan Stok Pakan
Waspada Musim Kemarau di Indonesia, Ahli Ingatkan Peternak Siapkan Stok Pakan
LSM/Figur
Babak Baru Kasus Banjir Sumatera, KLH Izinkan PT Agincourt Beroperasi Lagi
Babak Baru Kasus Banjir Sumatera, KLH Izinkan PT Agincourt Beroperasi Lagi
Pemerintah
Waktu Sehari di Bumi Ternyata Makin Lama akibat Krisis Iklim
Waktu Sehari di Bumi Ternyata Makin Lama akibat Krisis Iklim
LSM/Figur
Cara Perusahaan Hadapi Panas Ekstrem, Pentingnya Investasi Mitigasi dan Kredit Karbon
Cara Perusahaan Hadapi Panas Ekstrem, Pentingnya Investasi Mitigasi dan Kredit Karbon
Swasta
Dorong Swasembada Energi, Tsingshan Group Hibahkan 2 PLTS ke Masyarakat Madura
Dorong Swasembada Energi, Tsingshan Group Hibahkan 2 PLTS ke Masyarakat Madura
Swasta
Kantong Teh Celup Lepaskan Miliaran Partikel Plastik Selama Diseduh
Kantong Teh Celup Lepaskan Miliaran Partikel Plastik Selama Diseduh
LSM/Figur
Konsep Daun, Cara Masyarakat NTT Paham Daerah Aliran Sungai
Konsep Daun, Cara Masyarakat NTT Paham Daerah Aliran Sungai
Pemerintah
Nilam, Harapan, dan Mimpi Besar Aceh Jadi Kota Parfum Kedua setelah Grasse Prancis
Nilam, Harapan, dan Mimpi Besar Aceh Jadi Kota Parfum Kedua setelah Grasse Prancis
LSM/Figur
Inpres Baru Presiden Prabowo Akan Wajibkan Perusahaan Jaga Habitat Gajah
Inpres Baru Presiden Prabowo Akan Wajibkan Perusahaan Jaga Habitat Gajah
Pemerintah
Astra Financial Jalankan Inisiatif Program Kesehatan, Jangkau 13.000 Penerima Manfaat
Astra Financial Jalankan Inisiatif Program Kesehatan, Jangkau 13.000 Penerima Manfaat
Swasta
Stok Ikan Global Terancam Turun Drastis akibat Perubahan Iklim
Stok Ikan Global Terancam Turun Drastis akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
PBB Prioritaskan Prosedur Pembuangan Sisa Obat secara Aman
PBB Prioritaskan Prosedur Pembuangan Sisa Obat secara Aman
Pemerintah
PLN Bakal Rampungkan 13 Proyek Pembangkit EBT Berkapasitas 700 MW
PLN Bakal Rampungkan 13 Proyek Pembangkit EBT Berkapasitas 700 MW
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau