Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2023, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Konferensi Internasional Kelima tentang Pengelolaan Bahan Kimia (ICCM5) di Bonn, Jerman, secara resmi mengadopsi kerangka kerja global komprehensif yang menetapkan target dan pedoman konkrit untuk sektor-sektor utama di seluruh siklus hidup bahan kimia.

Keputusan pun telah diambil untuk membuka pendanaan bagi implementasi kerangka kerja tersebut dari berbagai sumber.

Jerman, presiden ICCM5, menjanjikan 20 juta Euro atau ekuivalen Rp 326 miliar yang dikelola UNEP untuk mendandai implementasinya.

Dengan diadopsinya Kerangka Kerja Global tentang Bahan Kimia, polusi dan limbah kimia ini diakui setara dengan krisis perubahan iklim dan hilangnya alam serta keanekaragaman hayati.

Baca juga: PBB Sepakati Kerangka Kerja Baru Manajemen Bahan Kimia

Kerangka kerja ini merupakan hasil dari proses negosiasi internasional yang diikuti perwakilan dari pemerintah, sektor swasta, Organisasi Non-Pemerintah (NGO), organisasi antar-pemerintah, anak muda, dan akademisi guna menghasilkan keputusan bersejarah membentuk “Kerangka Kerja Global Bahan Kimia untuk Bumi” agar bebas dari bahaya bahan kimia dan limbah.

Mencakup 28 target, kerangka kerja ini menguraikan peta jalan bagi negara-negara dan pemangku kepentingan untuk secara kolaboratif mengatasi siklus hidup bahan kimia, termasuk produk dan limbah.

Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP) Inger Andersen menegaskan, setiap orang di planet ini harus dapat hidup dan bekerja tanpa takut jatuh sakit atau meninggal akibat paparan bahan kimia.

"Alam yang bebas dari polusi, harus mampu berkembang dan mendukung umat manusia selama ribuan tahun mendatang,” Andersen, Sabtu (30/9/2023).

Itulah sebabnya kerangka kerja ini memberikan visi untuk bumi yang bebas dari bahaya bahan kimia dan limbah, demi masa depan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Baca juga: SBI Ikut Pulihkan Lahan Tercemar Limbah B3 di Indonesia

Kerangka kerja yang baru diadopsi ini menyerukan pencegahan perdagangan ilegal dan perdagangan bahan kimia dan limbah, penerapan kerangka hukum nasional, dan penghapusan pestisida yang sangat berbahaya di bidang pertanian pada tahun 2035.

Hal ini sekaligus menyerukan transisi ke bahan kimia alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan, pengelolaan bahan kimia yang bertanggung jawab di berbagai sektor.

Termasuk industri, pertanian dan layanan kesehatan, serta peningkatan transparansi dan akses terhadap informasi mengenai bahan kimia dan risiko terkaitnya.

Andersen mendesak pemerintah, industri bahan kimia, dan semua orang yang terlibat untuk melakukan lebih dari apa yang telah disepakati guna melindungi manusia dan lingkungan.

“Implementasi yang lambat atau lemah akan kembali menghantui kita dalam bentuk lebih banyak kematian, lebih banyak serangan terhadap alam, dan lebih banyak kerugian ekonomi," tegasnya.

Baca juga: Daur Ulang Limbah Elektronik Lebih Rumit, Tapi Cuannya Segudang

Selain Kerangka Kerja Global tentang Bahan Kimia, peserta ICCM5 juga mengadopsi Deklarasi Bonn, yang di dalamnya terdapat komitmen untuk mencegah paparan bahan kimia berbahaya, dan menghapuskan bahan kimia yang paling berbahaya, serta meningkatkan pengelolaan yang aman dari bahan kimia tersebut di mana pun bahan kimia tersebut berada.

Mereka juga menyatakan keinginan untuk secara aktif mempromosikan dan mendukung transisi menuju ekonomi sirkular.

Termasuk melalui pengembangan alternatif dan pengganti bahan kimia dan non-kimia yang aman, yang melindungi kesehatan dan lingkungan, dan mengarah pada pengurangan limbah, daur ulang yang bebas dari bahan kimia berbahaya, dan pemanfaatan sumber daya yang efisien.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah
DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Pemerintah
Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Pemerintah
Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

BUMN
Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Pemerintah
1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

LSM/Figur
Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

LSM/Figur
Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program 'AKSI' di Banjarnegara Jateng

Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program "AKSI" di Banjarnegara Jateng

BUMN
Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

LSM/Figur
Dianggap Berhasil Tangani Emisi dan Iklim, RI Raih Penghargaan Green Eurasia 2024

Dianggap Berhasil Tangani Emisi dan Iklim, RI Raih Penghargaan Green Eurasia 2024

Pemerintah
BI Luncurkan Kalkulator Hijau, Perusahaan Bisa Langsung Hitung Emisi

BI Luncurkan Kalkulator Hijau, Perusahaan Bisa Langsung Hitung Emisi

Pemerintah
Tanoto Foundation Ungkap Urgennya Peran Pendidikan Anak Usia Dini

Tanoto Foundation Ungkap Urgennya Peran Pendidikan Anak Usia Dini

LSM/Figur
Baru Dilantik, DPR Dituntut Perjuangkan UU Kriris Iklim

Baru Dilantik, DPR Dituntut Perjuangkan UU Kriris Iklim

Pemerintah
Perencanaan Kebijakan Harus Pahami Perubahan Iklim Regional

Perencanaan Kebijakan Harus Pahami Perubahan Iklim Regional

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau