Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kelestarian, Ada Sistem Kuota Wisata di Kawasan Konservasi

Kompas.com - 08/04/2024, 17:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam kawasan konservasi nasional.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di kawasan tersebut.

“Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini dimaksudkan untuk menekan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak memberikan dampak buruk kepada ekosistem pesisir,” ujar Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi, dilansir dari Antara, Minggu (7/4/2024). 

Baca juga: Anggrek Langka Terancam Punah, BRIN Lakukan Upaya Konservasi

Menurut Imam, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Dengan pengaturan kuota, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus.

Ia mengatakan, salah satu kawasan konservasi prioritas untuk penerapan sistem kuota adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang akan diterapkan pada kegiatan wisata selam dan snorkeling.

“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis per hari," kata Imam.

Adapun pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca, ataupun gelombang ekstrem. 

Antisipasi overtourism

Ia juga menegaskan, kuota hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK).

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan berusaha," terangnya. 

Baca juga: Wisata Mangrove Jambi Diapresiasi, Serap Karbon 6 Kali Lipat Tanaman Biasa

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP Firdaus Agung mengatakan bahwa aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi perlu dikendalikan sesuai dengan daya dukungnya.

Ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Daya Dukung Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi, guna menjaga fungsi kawasan konservasi sebagai daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya. 

“Daya dukung pemanfaatan kawasan terkait penangkapan ikan, budidaya dan pariwisata dihitung dan diterapkan untuk menunjang pemanfaatan berkelanjutan di kawasan konservasi," ujar Firdaus. 

Menurut Firdaus, keputusan itu akan diterapkan pada kegiatan pariwisata salah satunya di kawasan konservasi perairan Gili Matra.

"Dengan tujuan untuk menghindari overtourism yang dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam sebagai nilai jual pariwisata," pungkasnya. 

Baca juga:

 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
CarbonEthics Hitung Jejak Karbon AIGIS 2025, Capai 98,58 Ton CO2e
CarbonEthics Hitung Jejak Karbon AIGIS 2025, Capai 98,58 Ton CO2e
Swasta
BNPB: Banjir Bali Tunjukkan Kompleksitas Iklim, Bencana Hidrometeorologi, dan Prakiraan Cuaca
BNPB: Banjir Bali Tunjukkan Kompleksitas Iklim, Bencana Hidrometeorologi, dan Prakiraan Cuaca
Pemerintah
KLH Proyeksikan 4,8 Juta Ton CO2 Bisa Dijual di Pasar Karbon
KLH Proyeksikan 4,8 Juta Ton CO2 Bisa Dijual di Pasar Karbon
Pemerintah
Krisis Iklim, DBD Merebak, Ada 4,6 Juta Tambahan Kasus per Tahun
Krisis Iklim, DBD Merebak, Ada 4,6 Juta Tambahan Kasus per Tahun
LSM/Figur
Ironi Perikanan Indonesia: Produk Buruk, Penduduk Pesisir Stunting
Ironi Perikanan Indonesia: Produk Buruk, Penduduk Pesisir Stunting
Pemerintah
6 Tersangka Penambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri Terancam 15 Tahun Penjara
6 Tersangka Penambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Dari Limbah Jadi Harapan: Program FABA PLN Buka Jalan Kemandirian Warga Binaan
Dari Limbah Jadi Harapan: Program FABA PLN Buka Jalan Kemandirian Warga Binaan
BUMN
Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Gandeng Vanfu Tanam Pohon di Riau
Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Gandeng Vanfu Tanam Pohon di Riau
LSM/Figur
Di Tengah Gencarnya Jargon Karbon Biru, Mangrove dan Lamun Menyusut
Di Tengah Gencarnya Jargon Karbon Biru, Mangrove dan Lamun Menyusut
Pemerintah
UNICEF Ungkap Paradoks Malnutrisi: Obesitas Lebih Banyak daripada Kurang Gizi
UNICEF Ungkap Paradoks Malnutrisi: Obesitas Lebih Banyak daripada Kurang Gizi
Pemerintah
Pemotongan Dana Pendidikan Global Berpotensi Sebabkan 6 Juta Anak Putus Sekolah
Pemotongan Dana Pendidikan Global Berpotensi Sebabkan 6 Juta Anak Putus Sekolah
Pemerintah
GLF, Forum Bentang Alam Global, Tunjuk Orang Indonesia Jadi Direktur
GLF, Forum Bentang Alam Global, Tunjuk Orang Indonesia Jadi Direktur
LSM/Figur
29 Izin untuk Budidaya Udang, Usaha Perikanan Terkendala Regulasi
29 Izin untuk Budidaya Udang, Usaha Perikanan Terkendala Regulasi
Pemerintah
Studi EY: Mayoritas Perusahaan akan Tingkatkan Anggaran Keselamatan Kerja
Studi EY: Mayoritas Perusahaan akan Tingkatkan Anggaran Keselamatan Kerja
Pemerintah
Transformasi Biru Cegah Biaya 35 Persen PDB akibat Pangan Tak Sehat
Transformasi Biru Cegah Biaya 35 Persen PDB akibat Pangan Tak Sehat
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau