KOMPAS.com - Setidaknya ada empat negara yang pejabatnya menyerukan pajak tinggi kepada orang-orang super tajir untuk dipakai menanggulangi krisis iklim.
Keempat negara tersebut adalah Brasil, Jerman, Spanyol, dan Afrika Selatan, yang merupakan anggota G20, sebagaimana dilansir Euronews.
Pajak yang ditagihkan kepada para konglomerat tersebut dapat dipakai mengkaver sekitar setengah dari kebutuhan dana kerugian dan kerusakan akibat bencana iklim.
Baca juga: Australia-Indonesia Kerja Sama Pajak Kripto, Deteksi Aset Kedua Negara
Awalnya, seruan pajak terhadap orang-orang superkaya disampaikan Brasil dalam pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 pada Februari lalu.
Usulannya adalah, orang-orang super kaya di dunia yang berjumlah sekitar 3.000 orang harus membayar pajak minimal 2 persen dari kekayaan mereka.
Usulan tersebut kini didukung oleh para menteri keuangan Jerman, Spanyol, dan Afrika Selatan.
"Sudah waktunya bagi komunitas internasional untuk serius dalam mengatasi kesenjangan dan mendanai kepentingan publik," tulis para menteri keuangan dari Brasil, Jerman, Spanyol, dan Afrika Selatan dalam artikel untuk The Guardian, Kamis (25/4/2024).
Mereka mengatakan, salah satu instrumen utama yang dimiliki pemerintah untuk mendorong kesetaraan adalah kebijakan pajak.
Baca juga: 14 Februari, Bali Berlakukan Pajak Pariwisata Hijau untuk Turis Asing
Penerapan pajak terhadap orang-orang super kaya tersebut juga berpotensi meningkatkan ruang fiskal pemerintah untuk berinvestasi dalam perlindungan sosial, pendidikan, dan perlindungan iklim.
"Dirancang secara progresif, hal ini juga memastikan bahwa setiap orang di masyarakat berkontribusi terhadap kebaikan bersama sesuai dengan kemampuan mereka untuk membayar," tulis mereka.
Keempat menteri keuangan itu mengatakan, pajak kekayaan minimum 2 persen dapat membuka tambahan pendapatan pajak tahunan sebesar 250 miliar dollar AS secara global.
Dana yang didapatkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang paling besar dan ketidakadilan yang terjadi di dunia, termasuk perubahan iklim.
Zahra Hdidou dari ActionAid sepenuhnya setuju dengan pajak kekayaan terhadap orang-orang super tajir.
Baca juga: Pajak Karbon Bisa Berakhir Gimmick Semata jika Hanya Rp 30 Per Kilogram
"Kita harus mulai mengenakan pajak kepada para konglomerat. Pajak kekayaan sebesar 2 persen ini sangat bagus," kata Hdidou kepada Euronews.
Dia menambahkan, pajak tersebut akan menjadi awal yang baik untuk pendanaan menanggulangi dampak dari krisis iklim.
Namun dia menekankan, pajak dari orang-orang super tajir saja tidak akan mampu menutupi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim yang berjumlah sekitar 400 miliar dollar AS.
"Selain itu, kita harus mulai mengenakan pajak kepada para pencemar terbesar, juga industri bahan bakar fosil, yang merupakan penyebab terbesar perubahan iklim," sambungnya.
Baca juga: Mulai 2027, Inggris Terapkan Pajak Karbon untuk Impor Baja dan Semen
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya