KOMPAS.com - Mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap wisatawan internasional yang melakukan perjalanan ke Bali diwajibkan membayar pajak yang berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.
Dilansir dari laman resminya, Senin (12/2/2024), Love Bali, menyarankan wisatawan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau ekuivalen 9,60 dollar AS per orang, sebelum kedatangan mereka di Bali untuk memfasilitasi proses perjalanan yang lebih lancar.
Wisatawan dapat mengunjungi situs resmi Love Bali atau mengunduh aplikasinya dengan tautan berikut ini https://lovebali.baliprov.go.id atau Love Bali dari Playstore atau Appstore.
Masukkan informasi dan pembayaran. Kemudian berikan nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan, lalu pilih metode pembayaran.
Baca juga: Semen Gresik Konversi BBM ke CNG, Diklaim Lebih Ramah Lingkungan
Selanjutnya, wisawatan akan menerima voucher retribusi melalui alamat email yang dikirimkan.
Saat tiba di Bali, wisatwan tinggal memindai voucher tersebut di pos pemeriksaan atau menunjukkan voucher retribusi untuk dipindai di pos pemeriksaan.
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, retribusi wisata internasional ini tidak hanya akan digunakan untuk melaksanakan inisiatif berkelanjutan tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas Bali.
Mencakup pengelolaan pariwisata yang lebih baik, mempertahankan budaya dan tradisi, membersihkan lingkungan untuk menjaga keindahannya, meningkatkan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan di Bali.
Kemudian meningkatkan prasarana dan sarana transportasi umum, meningkatkan pelayanan informasi pariwisata budaya, dan layanan manajemen bencana di Bali.
Baca juga: BCA Perkuat Pariwisata Berkelanjutan lewat Desa Bakti BCA
Love Bali sendiri merupakan gerakan yang dimulai oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan baru yaitu Rencana Pembangunan Menyeluruh.
Tujuannya untuk menjaga keutuhan dan keseimbangan alam Bali, masyarakatnya, dan budayanya.
Melestarikan alam dan budaya Bali
Retribusi Wisatawan Mancanegara Atas Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian alam dan budaya Bali.
Love Bali juga terus melakukan berbagai upaya progresif dan inovasi terkait peningkatan kualitas alam dan budaya melalui pelestarian, konservasi, dan revitalisasi.
Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, dengan mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terpadu dan terkoneksi.
Baca juga: Perubahan Iklim Pengaruhi Pariwisata, Wisatawan Diminta Ikut Peduli
Love Bali secara formal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara Dalam Rangka Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dikuatkan melalui Peraturan Gubernur (PErgub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya