Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Mei 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung dimasukkannya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling adalah skema di mana produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.

Sebelumnya, pemerintah kembali mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.

Baca juga: Pembahasan Power Wheeling Seperti Siluman, Pemerintah dan DPR Didesak Cermati RUU EBET

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menuturkan, pengembangan energi terbarukan tersendat salah satunya disebabkan oleh ketergantungan permintaan dan proses pengadaan dari PLN.

Posisi PLN sebagai pembeli atau penyedia energi tunggal menyebabkan pengembangan sumber daya energi terbarukan tidak optimal.

Menurutnya, skema power wheeling akan mendorong keterlibatan produsen listrik lain, baik badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta, dalam pengembangan energi terbarukan.

Keterlibatan lebih banyak pihak tersebut dapat menambah bauran energi terbarukan Indonesia lebih cepat.

"Power wheeling akan berdampak pada semakin banyaknya pasokan dan permintaan energi terbarukan, khususnya untuk solusi elektrifikasi industri, sehingga memicu peningkatan investasi. Pada akhirnya, power wheeling juga meningkatkan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan energi terbarukan," kata Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Menteri ESDM Dorong Power Wheeling, PLN Bakal Punya Saingan?

Fabby menilai kekhawatiran yang menganggap power wheeling sebagai bentuk privatisasi kelistrikan tidak tepat.

Dia menambahkan, jaringan transmisi yang ada tidak dijual ke pihak swasta dan masih dalam kepemilikan PLN sebagai BUMN.

"Justru skema ini dapat mengoptimalkan utilisasi aset jaringan transmisi PLN sehingga menambah penerimaan PLN dari biaya sewa jaringan, yang bisa dipakai untuk memperkuat investasi PLN di jaringan," terang Fabby.

Di satu sisi, IESR menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan power wheeling.

Pertama, power wheeling harus menjadi mekanisme yang mempromosikan energi terbarukan. Skema ini harus secara spesifik harus disebutkan dalam RUU sebagai power wheeling energi terbarukan.

Baca juga: Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

Kedua, penerapan power wheeling tidak mengorbankan keandalan pasokan listrik.

Ketiga, power wheeling perlu diatur sehingga tidak merugikan pemilik jaringan. Tarif penggunaan jaringan listrik bersama harus mencerminkan biaya yang diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan keandalan sistem, biaya layanan, serta menutupi biaya investasi untuk penguatan jaringan.

Keempat, pemerintah atau regulator yang menetapkan formula tarif penggunaan jaringan listrik bersama.

Kelima, diperlukan pembuatan aturan turunan mengenai power wheeling yang lebih rinci untuk memperjelas implementasi.

"RUU EBET dapat mengamanatkan aturan power wheeling yang lebih rinci dan teknis di instrumen peraturan pelaksanaan UU dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan teknis dan detailnya akan diatur melalui peraturan menteri ESDM,” jelas Fabby.

Baca juga: RUU EBT Tak Kunjung Rampung Bikin Wacana Power Wheeling Berkembang

Dampak positif bagi industri

Fabby menyampaikan, penerapan power wheeling dapat menciptakan pasar energi terbarukan dan berdampak positif bagi investasi industri di Indonesia.

Dia menuturkan, industri mempunyai kepentingan untuk membangun sektor yang berkelanjutan dan memiliki target penggunaan energi terbarukan sebelum 2030.

“Adanya skema power wheeling, akan memudahkan industri untuk memperoleh listrik dari sumber energi terbarukan sehingga dapat mengurangi jejak karbon industrinya, mencapai target keberlanjutannya, dan memberikan citra industri hijau yang baik bagi pelanggannya,” imbuh Fabby.

IESR berharap, DPR dan pemerintah mempertimbangkan kepentingan dan manfaat nasional yang lebih luas dalam penetapan power wheeling dalam RUU EBET.

Baca juga: RUU EBT Tak Kunjung Rampung Bikin Wacana Power Wheeling Berkembang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, dari Home Charging hingga SPKLU
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, dari Home Charging hingga SPKLU
BUMN
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
BrandzView
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau