Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekarbonisasi Industri, Pemerintah Minta Perusahaan Laporkan Data Emisi ke SIINas

Kompas.com, 6 April 2025, 13:17 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri melaporkan data terkait emisi perusahaannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mngungkapkan hal itu dilakukan untuk mendorong dekarbonisasi serta pengendalian emisi industri.

Untuk itu, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui SIINas.

Baca juga: Uni Eropa Beri Produsen Mobil Kelonggaran untuk Penuhi Aturan Emisi

“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri," ujar Andi dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/2025).

"Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” imbuh dia.

Andi menjelaskan, penerapan sistem informasi berbasis teknologi dengan SIINas memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.

Sistem ini menjadi landasan guna mendukung penyusunan kebijakan berbasis data seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang atau jasa ramah lingkungan, dan penerapan standar industri hijau. 

Baca juga: UE Tunda Tetapkan Target Baru Pengurangan Emisi

Melalui SE ini, Kemenperin juga dapat membina pelaku industri dalam menjaga kualitas udara dan mencapai target emisi gas rumah kaca nasional. Selain itu, memantau kondisi emisi maupun dekarbonisasi sektor industri.

“Upaya tersebut (dilakukan) seiring dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta target Net Zero Emission untuk sektor industri pada tahun 2050,” tutur Andi.

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha, menuturkan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan bagian dari pemenuhan target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).

Indonesia memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. 

"Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” ucap Apit.

Baca juga: Orang Kaya Bisa Bantu Atasi Masalah Iklim, Saatnya Minta Mereka Kurangi Emisi

Menurut dia, pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan pada 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan sejak 2016. 

“Tantangan kami ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” kata Apit.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau