JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri melaporkan data terkait emisi perusahaannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mngungkapkan hal itu dilakukan untuk mendorong dekarbonisasi serta pengendalian emisi industri.
Untuk itu, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui SIINas.
Baca juga: Uni Eropa Beri Produsen Mobil Kelonggaran untuk Penuhi Aturan Emisi
“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri," ujar Andi dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/2025).
"Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” imbuh dia.
Andi menjelaskan, penerapan sistem informasi berbasis teknologi dengan SIINas memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
Sistem ini menjadi landasan guna mendukung penyusunan kebijakan berbasis data seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang atau jasa ramah lingkungan, dan penerapan standar industri hijau.
Baca juga: UE Tunda Tetapkan Target Baru Pengurangan Emisi
Melalui SE ini, Kemenperin juga dapat membina pelaku industri dalam menjaga kualitas udara dan mencapai target emisi gas rumah kaca nasional. Selain itu, memantau kondisi emisi maupun dekarbonisasi sektor industri.
“Upaya tersebut (dilakukan) seiring dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta target Net Zero Emission untuk sektor industri pada tahun 2050,” tutur Andi.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha, menuturkan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan bagian dari pemenuhan target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).
Indonesia memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
"Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” ucap Apit.
Baca juga: Orang Kaya Bisa Bantu Atasi Masalah Iklim, Saatnya Minta Mereka Kurangi Emisi
Menurut dia, pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan pada 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan sejak 2016.
“Tantangan kami ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” kata Apit.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya