Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Evaluasi Kebijakan Insentif PLTS Atap

Kompas.com - 01/06/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hingga saat ini, pemerintah masih belum memberikan kepastian terkait pemberian insentif untuk pemasangan pembangkit lstrik tenaga surya (PLTS) Atap. 

Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Endah Tri Kurniawaty mengatakan, pemerintah masih menggodok keberlanjutan kebijakan pemberian insentif untuk pemasangan PLTS Atap di pulau Jawa.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berfokus pada kebijakan nasional terkait kelebihan produksi (over supply) listrik, terutama di pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Baca juga: Reduksi Karbon, Perusahaan Daur Ulang Botol Kemasan Manfaatkan PLTS

Untuk selanjutnya menentukan kebijakan insentif pemasangan PLTS Atap, termasuk dalam pembangunan PLTS Atap di daerah tertinggal.

"Kalau itu juga over supply, saat ini kan di Jawa, Bali, Madura juga over supply untuk listrik ya, nah itu kita juga harus melihat itu kebijakan nasionalnya, dia harus nyambung ketika BPDLH memberikan insentif ke pelanggan PLN," ujar Endah di sela-sela media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

"Apakah itu di daerah yang over supply atau nanti fokusnya di luar Jawa, Bali, dan Madura," imbuh dia. 

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN telah sepakat mematok kuota PLTS Atap sebesar 3,375 Giga Watt (GW) pada periode tahun 2024-2025.

Rencananya, besaran kuota itu akan ditambah sampai dengan tahun 2028, selepas kuota 3,375 GW habis diutilisasi pada 2025 mendatang.

Baca juga: Nilai Ekonomi Karbon PLTS Atap On-grid Harus Dinikmati Pemilik

Sebagai informasi, melalui pemberian insentif, pemerintah berharap dapat menarik minat lebih banyak konsumen listrik untuk melakukan pemasangan PLTS Atap.

Masyarakat yang didorong untuk memasang PLTS Atap, khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial seperti sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah. 

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari laman resmi. 

Cara Pemasangan PLTS Atap

Untuk diketahui, pemasangan PLTS atap on-grid kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti menyampaikan, pelanggan dapat menyambung PLTS Atap ke jaringan PLN melalui mekanisme perizinan dan penyambungan yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile," ujar Edi, dikutip dari Kompas.com (6/3/2024). 

Berikut tata cara memasang PLTS Atap yang terhubung ke jaringan PLN.

1. Permohonan

Pelanggan memasukkan permohonan via aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh bagi pengguna ponsel Android atau iOS.

Saat pendaftaran, aplikasi akan secara otomatis menghitung kuota PLTS Atap berdasarkan identitas diri pelanggan PLN yang diinput dan terbuka untuk diakses publik.

2. Persetujuan perizinan

PLN Unit akan melakukan pengecekan berkas dalam tujuh hari. Selanjutnya, jawaban perizinan ke pelanggan maksimal 30 hari kalender via email yang telah didaftarkan di aplikasi PLN Mobile. 

3. Pemasangan

Apabila perizinan telah diberikan, maka pelanggan bisa memasang PLTS Atap di rumah oleh badan usaha yang telah terdaftar di Kementerian ESDM.

4. Perjanjian

Pelanggan dan PT PLN menandatangani perjanjian sesuai dengan klausul Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

5. Penyambungan

PLN akan menyambungkan meteran listrik berupa advanced meter untuk pelanggan PLTS Atap on-grid.

 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau