Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ekonomi Karbon PLTS Atap "On-grid" Harus Dinikmati Pemilik

Kompas.com - 06/03/2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nilai ekonomi karbon pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) semestinya harus dinikmati oleh pemiliknya.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap yang terhubung jaringan alias on-grid menjadi milik pemerintah sebelum ada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.

Regulasi tersebut merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi menuturkan, klausul tersebut dapat mengurangi minat calon pengguna untuk memasang PLTS atap.

"Rencana pemanfaatan nilai karbon PLTS yang nantinya akan menjadi milik pemerintah dapat mengurangi minat calon pemilik aset PLTS atap untuk membelinya," kata Arya Selasa (5/3/2024).

Dia menambahkan, nilai ekonomi karbon PLTS atap on-grid harusnya bisa menjadi nilai tambah bagi produk atau industri dalam negeri yang memanfaatkannya sebagai salah satu sumber listrik.

Arya mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap klausul pemanfaatan nilai ekonomi karbon dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Evaluasi dilakukan agar nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid memberikan manfaat atau nilai tambah bagi penggunanya.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid juga telah diatur.

Dalam peraturan sebelumnya, nilai ekonomi karbon dan mekanisme bisnis perdagangan karbon dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

Itu artinya, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid tidak diklaim miliki pemerintah.

Setelah ada revisi, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena sejauh ini belum ada ketentuan perundang-undangan, dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid diklaim menjadi milik pemerintah.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Konsentrasi CO2 Naik Tertinggi Sejak 1957, Krisis Iklim Kian Serius
Konsentrasi CO2 Naik Tertinggi Sejak 1957, Krisis Iklim Kian Serius
Pemerintah
Aturan Baru Korsel, Pesawat yang Lepas Landas dari Wilayahnya Harus Pakai Avtur Berkelanjutan
Aturan Baru Korsel, Pesawat yang Lepas Landas dari Wilayahnya Harus Pakai Avtur Berkelanjutan
Pemerintah
Indonesia Eximbank Bawa 14 Eksportir Binaan yang Berorientasi Keberlanjutan ke TEI 2025
Indonesia Eximbank Bawa 14 Eksportir Binaan yang Berorientasi Keberlanjutan ke TEI 2025
Pemerintah
B40 untuk Energi Bersih Pecahkan Rekor Dunia, Pertamina: Negara Hemat Rp 675 T
B40 untuk Energi Bersih Pecahkan Rekor Dunia, Pertamina: Negara Hemat Rp 675 T
BUMN
LEGO Group Hentikan Penggunaan Gas Alam untuk Pangkas Emisi GRK
LEGO Group Hentikan Penggunaan Gas Alam untuk Pangkas Emisi GRK
Swasta
Studi Ungkap Orang yang Pernah Kebanjiran Cenderung Sadar Krisis Iklim
Studi Ungkap Orang yang Pernah Kebanjiran Cenderung Sadar Krisis Iklim
Pemerintah
Kisah di Balik Cokelatin Signature, Berawal dari Hobi yang Jadi Ladang Cuan
Kisah di Balik Cokelatin Signature, Berawal dari Hobi yang Jadi Ladang Cuan
LSM/Figur
Dua Tahun Berjalan, Pasar Karbon Indonesia Belum Menunjukkan Geliat
Dua Tahun Berjalan, Pasar Karbon Indonesia Belum Menunjukkan Geliat
LSM/Figur
Belantara Foundation Ajak Anak Muda Cermati Biodiversitas Sekitar
Belantara Foundation Ajak Anak Muda Cermati Biodiversitas Sekitar
LSM/Figur
DBS Foundation Gelontorkan Rp 96 M untuk Perempuan dan Anak Muda Rentan
DBS Foundation Gelontorkan Rp 96 M untuk Perempuan dan Anak Muda Rentan
Swasta
BMKG Peringatkan Cuaca Panas Bakal Terjadi hingga Awal November
BMKG Peringatkan Cuaca Panas Bakal Terjadi hingga Awal November
Pemerintah
Sampah Jadi Energi, Prabowo Teken Perpres Percepat Proyek Pembangkit Listrik dari Limbah
Sampah Jadi Energi, Prabowo Teken Perpres Percepat Proyek Pembangkit Listrik dari Limbah
Pemerintah
Energi Bersih: Mimpi Besar atau Janji Kosong Indonesia?
Energi Bersih: Mimpi Besar atau Janji Kosong Indonesia?
Pemerintah
Mom Uung Rilis Penelitian ASI Booster untuk Perkuat Literasi Menyusui di Indonesia
Mom Uung Rilis Penelitian ASI Booster untuk Perkuat Literasi Menyusui di Indonesia
Swasta
WHO: 3 Miliar Orang Alami Masalah Otak, Cuma yang Kaya Bisa Berobat
WHO: 3 Miliar Orang Alami Masalah Otak, Cuma yang Kaya Bisa Berobat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau