Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ekonomi Karbon PLTS Atap "On-grid" Harus Dinikmati Pemilik

Kompas.com, 6 Maret 2024, 18:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nilai ekonomi karbon pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) semestinya harus dinikmati oleh pemiliknya.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap yang terhubung jaringan alias on-grid menjadi milik pemerintah sebelum ada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.

Regulasi tersebut merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi menuturkan, klausul tersebut dapat mengurangi minat calon pengguna untuk memasang PLTS atap.

"Rencana pemanfaatan nilai karbon PLTS yang nantinya akan menjadi milik pemerintah dapat mengurangi minat calon pemilik aset PLTS atap untuk membelinya," kata Arya Selasa (5/3/2024).

Dia menambahkan, nilai ekonomi karbon PLTS atap on-grid harusnya bisa menjadi nilai tambah bagi produk atau industri dalam negeri yang memanfaatkannya sebagai salah satu sumber listrik.

Arya mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap klausul pemanfaatan nilai ekonomi karbon dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Evaluasi dilakukan agar nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid memberikan manfaat atau nilai tambah bagi penggunanya.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid juga telah diatur.

Dalam peraturan sebelumnya, nilai ekonomi karbon dan mekanisme bisnis perdagangan karbon dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

Itu artinya, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid tidak diklaim miliki pemerintah.

Setelah ada revisi, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena sejauh ini belum ada ketentuan perundang-undangan, dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid diklaim menjadi milik pemerintah.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH: Beban Sampah Bantargebang 8.000 Ton, Jakarta Wajib Transformasi
KLH: Beban Sampah Bantargebang 8.000 Ton, Jakarta Wajib Transformasi
Pemerintah
SIG Percepat Penggunaan Energi Alternatif dan Reklamasi Tambang
SIG Percepat Penggunaan Energi Alternatif dan Reklamasi Tambang
BUMN
InJourney bersama ITDC Rehabilitasi Mangrove di KEK Mandalika
InJourney bersama ITDC Rehabilitasi Mangrove di KEK Mandalika
BUMN
IPB University Gandeng Astra, Dorong Ekosistem Bisnis Desa lewat Program OVOC
IPB University Gandeng Astra, Dorong Ekosistem Bisnis Desa lewat Program OVOC
Pemerintah
'Waste Station' bakal Lengkapi Sistem Pengelolaan Sampah WtE
"Waste Station" bakal Lengkapi Sistem Pengelolaan Sampah WtE
Swasta
Cegah Demotivasi Daur Ulang, MR.D.I.Y Luncurkan 'Waste Station' di Jakarta
Cegah Demotivasi Daur Ulang, MR.D.I.Y Luncurkan "Waste Station" di Jakarta
Swasta
Godzilla El Nino Berisiko Picu Karhutla, Ancam Iklim dan Keanekaragaman Hayati
Godzilla El Nino Berisiko Picu Karhutla, Ancam Iklim dan Keanekaragaman Hayati
LSM/Figur
Warga Eropa Bayar Listrik 25 Persen Lebih Murah Berkat Pembangkit EBT
Warga Eropa Bayar Listrik 25 Persen Lebih Murah Berkat Pembangkit EBT
Pemerintah
Pendanaan Iklim Bisa Tekan Risiko Konflik di 85 Negara Berkembang
Pendanaan Iklim Bisa Tekan Risiko Konflik di 85 Negara Berkembang
Pemerintah
Tingginya Konsumsi Daging Sapi Dunia jadi Penyebab Utama Kerusakan Hutan Amazon
Tingginya Konsumsi Daging Sapi Dunia jadi Penyebab Utama Kerusakan Hutan Amazon
Pemerintah
Citra Satelit Jadi Cara Pantau Deforestasi dan Kepatuhan ESG Secara Akurat
Citra Satelit Jadi Cara Pantau Deforestasi dan Kepatuhan ESG Secara Akurat
Pemerintah
Krisis Iklim Perparah Risiko Longsor, AI Bantu Minimalisir Korban
Krisis Iklim Perparah Risiko Longsor, AI Bantu Minimalisir Korban
LSM/Figur
LSMPA Tak Sekadar Perluas Kawasan, tapi Perkuat Pengelolaan Laut Berbasis Data
LSMPA Tak Sekadar Perluas Kawasan, tapi Perkuat Pengelolaan Laut Berbasis Data
LSM/Figur
Radiasi Radioaktif di Perbatasan Ukraina-Rusia Lampaui Zona Perang
Radiasi Radioaktif di Perbatasan Ukraina-Rusia Lampaui Zona Perang
LSM/Figur
India Dilanda Gelombang Panas, Suhunya Capai 40 Derajat
India Dilanda Gelombang Panas, Suhunya Capai 40 Derajat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau