Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ekonomi Karbon PLTS Atap "On-grid" Harus Dinikmati Pemilik

Kompas.com - 06/03/2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nilai ekonomi karbon pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) semestinya harus dinikmati oleh pemiliknya.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap yang terhubung jaringan alias on-grid menjadi milik pemerintah sebelum ada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.

Regulasi tersebut merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi menuturkan, klausul tersebut dapat mengurangi minat calon pengguna untuk memasang PLTS atap.

"Rencana pemanfaatan nilai karbon PLTS yang nantinya akan menjadi milik pemerintah dapat mengurangi minat calon pemilik aset PLTS atap untuk membelinya," kata Arya Selasa (5/3/2024).

Dia menambahkan, nilai ekonomi karbon PLTS atap on-grid harusnya bisa menjadi nilai tambah bagi produk atau industri dalam negeri yang memanfaatkannya sebagai salah satu sumber listrik.

Arya mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap klausul pemanfaatan nilai ekonomi karbon dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Evaluasi dilakukan agar nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid memberikan manfaat atau nilai tambah bagi penggunanya.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid juga telah diatur.

Dalam peraturan sebelumnya, nilai ekonomi karbon dan mekanisme bisnis perdagangan karbon dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

Itu artinya, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid tidak diklaim miliki pemerintah.

Setelah ada revisi, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena sejauh ini belum ada ketentuan perundang-undangan, dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid diklaim menjadi milik pemerintah.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kebakaran Lahan Gambut Akibat El Nino Bisa Terulang pada 2027
Kebakaran Lahan Gambut Akibat El Nino Bisa Terulang pada 2027
LSM/Figur
Bappenas : PDB Pantura Besar, Pembangunan 'Giant Sea Wall' Demi Selamatkan Indonesia
Bappenas : PDB Pantura Besar, Pembangunan "Giant Sea Wall" Demi Selamatkan Indonesia
Pemerintah
Musim Panas Ekstrem di Eropa Sebabkan Kerugian 43 Miliar Euro
Musim Panas Ekstrem di Eropa Sebabkan Kerugian 43 Miliar Euro
LSM/Figur
23 Ribu Lahan Gambut Terbakar pada Juli 2025, 56 Persen Terkait Izin Sawit dan PBPH
23 Ribu Lahan Gambut Terbakar pada Juli 2025, 56 Persen Terkait Izin Sawit dan PBPH
LSM/Figur
IEA Proyeksikan Pertumbuhan Kuat Proyek Hidrogen Rendah Emisi
IEA Proyeksikan Pertumbuhan Kuat Proyek Hidrogen Rendah Emisi
Pemerintah
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di 65 Lokasi Pada Tahun Ini
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di 65 Lokasi Pada Tahun Ini
Pemerintah
Geo-engineering Tidak Cukup untuk Lindungi Kutub dari Perubahan Iklim
Geo-engineering Tidak Cukup untuk Lindungi Kutub dari Perubahan Iklim
Pemerintah
Titik Karhutla 2025 Terbanyak di Kalbar, Kontributor Terbesar dari Pembukaan Lahan Sawit
Titik Karhutla 2025 Terbanyak di Kalbar, Kontributor Terbesar dari Pembukaan Lahan Sawit
LSM/Figur
Wujud Kepedulian, Pertamina Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bali
Wujud Kepedulian, Pertamina Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bali
BUMN
Laporan Bank Dunia: Perlindungan Alam Kunci Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan
Laporan Bank Dunia: Perlindungan Alam Kunci Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan
Pemerintah
Pertagas Kembangkan Budidaya Madu hingga Ikan Keramba untuk Berdayakan Masyarakat Riau
Pertagas Kembangkan Budidaya Madu hingga Ikan Keramba untuk Berdayakan Masyarakat Riau
BUMN
Salahkan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab Karhutla, Menhut Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Salahkan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab Karhutla, Menhut Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Pemerintah
KLH Segel Perusahaan yang Diduga Jadi Sumber Paparan Radioaktif Udang Beku
KLH Segel Perusahaan yang Diduga Jadi Sumber Paparan Radioaktif Udang Beku
Pemerintah
BRIN Sebut 5 Faktor Gabungan Sebabkan Hujan Ekstrem hingga Banjir di Bali
BRIN Sebut 5 Faktor Gabungan Sebabkan Hujan Ekstrem hingga Banjir di Bali
Pemerintah
Menteri LH: Krisis Pengelolaan Sampah Picu Banjir Parah di Bali
Menteri LH: Krisis Pengelolaan Sampah Picu Banjir Parah di Bali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau