Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ekonomi Karbon PLTS Atap "On-grid" Harus Dinikmati Pemilik

Kompas.com - 06/03/2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nilai ekonomi karbon pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) semestinya harus dinikmati oleh pemiliknya.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap yang terhubung jaringan alias on-grid menjadi milik pemerintah sebelum ada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.

Regulasi tersebut merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi menuturkan, klausul tersebut dapat mengurangi minat calon pengguna untuk memasang PLTS atap.

"Rencana pemanfaatan nilai karbon PLTS yang nantinya akan menjadi milik pemerintah dapat mengurangi minat calon pemilik aset PLTS atap untuk membelinya," kata Arya Selasa (5/3/2024).

Dia menambahkan, nilai ekonomi karbon PLTS atap on-grid harusnya bisa menjadi nilai tambah bagi produk atau industri dalam negeri yang memanfaatkannya sebagai salah satu sumber listrik.

Arya mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap klausul pemanfaatan nilai ekonomi karbon dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Evaluasi dilakukan agar nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid memberikan manfaat atau nilai tambah bagi penggunanya.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid juga telah diatur.

Dalam peraturan sebelumnya, nilai ekonomi karbon dan mekanisme bisnis perdagangan karbon dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

Itu artinya, nilai ekonomi karbon dari PLTS atap on-grid tidak diklaim miliki pemerintah.

Setelah ada revisi, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena sejauh ini belum ada ketentuan perundang-undangan, dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, nilai ekonomi karbon dari penggunaan PLTS atap on-grid diklaim menjadi milik pemerintah.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Balai Gakkumhut Tangkap Penjual Sisik dan Kuku Trenggiling di Medsos
Balai Gakkumhut Tangkap Penjual Sisik dan Kuku Trenggiling di Medsos
Pemerintah
RDF Rorotan Akan Beroperasi Lagi, DLH DKI Janji Tak Ada Bau ke Permukiman
RDF Rorotan Akan Beroperasi Lagi, DLH DKI Janji Tak Ada Bau ke Permukiman
Pemerintah
Jaga Ekosistem, Ratusan Karyawan CIMB Niaga Bersihkan Sungai Ciliwung
Jaga Ekosistem, Ratusan Karyawan CIMB Niaga Bersihkan Sungai Ciliwung
Swasta
Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Momen Akhiri Warisan Kolonial
Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Momen Akhiri Warisan Kolonial
LSM/Figur
Pusat Data Rentan Bencana Iklim, Kerugian Bisa Capai Miliaran Dolar
Pusat Data Rentan Bencana Iklim, Kerugian Bisa Capai Miliaran Dolar
Pemerintah
Banjir Berpotensi Lepaskan Bahan Kimia Berbahaya
Banjir Berpotensi Lepaskan Bahan Kimia Berbahaya
Pemerintah
Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan
Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan
Pemerintah
KKP Targetkan Produksi Ikan Naik Usai Revitalisasi Tambak Pantura
KKP Targetkan Produksi Ikan Naik Usai Revitalisasi Tambak Pantura
Pemerintah
DLH Jabar Denda Rp 3,5 Miliar Perusahaan yang Cemari Sungai Citarum
DLH Jabar Denda Rp 3,5 Miliar Perusahaan yang Cemari Sungai Citarum
Pemerintah
Kemenhut Dapat Dana Rp 4,93 Triliun, Terbesar untuk Konservasi SDA dan Ekosistem
Kemenhut Dapat Dana Rp 4,93 Triliun, Terbesar untuk Konservasi SDA dan Ekosistem
Pemerintah
Cegah Banjir di Jabodetabek, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca 24 Jam
Cegah Banjir di Jabodetabek, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca 24 Jam
Pemerintah
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Swasta
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau