Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecelakaan, Pengamat Soroti Pengendalian Sepeda Listrik dari Hulu

Kompas.com, 31 Juli 2024, 09:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, memang memiliki banyak manfaat salah satunya ramah lingkungan. Namun, penggunaan sepeda listrik di Indonesia masih perlu pengaturan lebih ketat. 

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan raya. 

Merujuk dari Kompas.id (21/7/2024), terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dan anak-anak, sepanjang Januari-Juni 2024.

"Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar. Trotoar yang ada, banyak yang tak cukup buat sepeda," ujar Djoko dalam pernyataannya, Selasa (30/7/2024). 

Baca juga: Permintaan Listrik Naik, Konsumsi Batu Bara Dunia Diprediksi Tak Turun sampai Tahun Depan

Terkait hal tersebut, untuk pencegahan, ia mengatakan pentingnya pengendalian aturan dan penggunaan sepeda listrik dari hulu. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini memberikan contoh, saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.

"Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli," ujarnya. 

Selain edukasi dari pihak penjual, kata dia, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.

"Pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab bersama," tegas Djoko.

Ia menilai, kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Menurutnya, salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

"Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," imbuhnya. 

Aturan berkendara sepeda listrik

Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ilustrasi Beam, armada sepeda listrik, skuter elektrik, dan moped elektrik, yang disewakan. Dok. Djoko Setijowarno Ilustrasi Beam, armada sepeda listrik, skuter elektrik, dan moped elektrik, yang disewakan.

Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik.

Meski sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik, Djoko menilai banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.

"Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah," ujarnya. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Swasta
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
LSM/Figur
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
LSM/Figur
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Swasta
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
LSM/Figur
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
LSM/Figur
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Pemerintah
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
Pemerintah
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
LSM/Figur
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
Pemerintah
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
LSM/Figur
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
LSM/Figur
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Pemerintah
Inisiatif Net Zero Asset Manager Diluncurkan Kembali, Target Nol Bersih 2050 Tak Lagi Mengikat
Inisiatif Net Zero Asset Manager Diluncurkan Kembali, Target Nol Bersih 2050 Tak Lagi Mengikat
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau