KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, mayoritas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berasal dari modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai asisten rumah tangga melalui pemagangan.
Modus TPPO lain yang saat ini tengah mencuat adalah melalui judi online.
Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2024 yang diikuti secara daring, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Korban TPPO Ungkap Praktik Sindikat Internasional, Bermula Tawaran dari Facebook
Bintang menuturkan, berbagai modus operandi TPPO terus berkembang dari waktu ke waktu.
TPPO juga merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan lintas negara.
"Sehingga kelompok pelaku kejahatannya dapat berasal dari negara-negara yang berbeda," kata Bintang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), jumlah korban TPPO pada 2023 tercatat 252 orang dewasa dan 206 anak.
Baca juga: Serius Tangani TPPO, Kapolda Sulbar Resmikan Rumah Perlindungan Ibu dan Anak
Bintang menyampaikan, kasus TPPO saat ini menuntut kewaspadaan yang tinggi mengingat dampak yang ditimbulkannya, khsusunya terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu kompok yang rentan.
Seringkali, kata Bintang, perempuan dan anak menjadi incaran dan target dari sindikat atau mafia TPPO.
Banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO menggambarkan masih banyaknya celah yang harus diperbaiki.
Perbaikan perlu dilakukan agar tidak membuka potensi terjadinya TPPO baik dari sisi regulasi, kelembagaan, mekanisme kerja, dan infrastruktur, termasuk sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Tekan Kasus TPPO, Bakamla Tambah Kapal Patroli Tercepat di Indonesia
Dia menambahkan, upaya yang juga penting adalah penguatan komitmen, kepedulian, dan sinergi dengan para pihak untuk mencegah dan menangani TPPO.
Bintang berujar, pemerintah telah melalukan berbagai upaya untuk menurunkan angka perdagangan orang melalui beragam regulasi serta program.
Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.
"Kami mendiseminasikan aturan tersebut sebagai acuan bagi masyarakat, kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, termasuk pemerintah desa," papar Bintang.
Bintang berujar, mengatasi TPPO juga memerlukan gerakan masif dari masyarakat serta perlu dilakukan sosialisasi yang masif mengenai bahaya TPPO hingga tingkat desa.
Baca juga: Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Jerat Korban TPPO
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya