Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecelakaan, Pengamat Soroti Pengendalian Sepeda Listrik dari Hulu

Kompas.com - 31/07/2024, 09:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, memang memiliki banyak manfaat salah satunya ramah lingkungan. Namun, penggunaan sepeda listrik di Indonesia masih perlu pengaturan lebih ketat. 

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan raya. 

Merujuk dari Kompas.id (21/7/2024), terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dan anak-anak, sepanjang Januari-Juni 2024.

"Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar. Trotoar yang ada, banyak yang tak cukup buat sepeda," ujar Djoko dalam pernyataannya, Selasa (30/7/2024). 

Baca juga: Permintaan Listrik Naik, Konsumsi Batu Bara Dunia Diprediksi Tak Turun sampai Tahun Depan

Terkait hal tersebut, untuk pencegahan, ia mengatakan pentingnya pengendalian aturan dan penggunaan sepeda listrik dari hulu. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini memberikan contoh, saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.

"Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli," ujarnya. 

Selain edukasi dari pihak penjual, kata dia, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.

"Pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab bersama," tegas Djoko.

Ia menilai, kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Menurutnya, salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

"Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," imbuhnya. 

Aturan berkendara sepeda listrik

Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ilustrasi Beam, armada sepeda listrik, skuter elektrik, dan moped elektrik, yang disewakan. Dok. Djoko Setijowarno Ilustrasi Beam, armada sepeda listrik, skuter elektrik, dan moped elektrik, yang disewakan.

Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik.

Meski sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik, Djoko menilai banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.

"Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik.

Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya.

"Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara," tegas Djoko. 

Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

"Persyaratan bagi pengguna adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahali dan mematuhi tata cara berlalu lintas," tutur Djoko.

Selain itu, pengendara harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Ini termasuk menggunakan kendaraan dengan tertib, memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Pengendara juga harus tertib berkendara di lajur sepeda yang sudah disediakan, seperti lajur khusus kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor lisrik, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), atau kawasan wisata. 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau