Ia menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik.
Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya.
"Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara," tegas Djoko.
Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.
"Persyaratan bagi pengguna adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahali dan mematuhi tata cara berlalu lintas," tutur Djoko.
Selain itu, pengendara harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Ini termasuk menggunakan kendaraan dengan tertib, memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Pengendara juga harus tertib berkendara di lajur sepeda yang sudah disediakan, seperti lajur khusus kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor lisrik, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), atau kawasan wisata.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya