Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan "Health and Benefits Study 2024": 4 Tren Tunjangan Kesehatan Karyawan Indonesia

Kompas.com, 5 Oktober 2024, 10:06 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dalam beberapa tahun terakhir, biaya medis di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, terutama setelah pandemi global Covid-19. Kenaikan ini memberikan tantangan besar bagi perusahaan dalam menyusun dan mengelola tunjangan kesehatan karyawan yang kompetitif.

Di sinilah prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) memiliki peran penting dalam membentuk strategi perusahaan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan.

HR (Human Resources) perusahaan harus lebih kreatif dalam merancang program kesehatan yang relevan dan efektif, sembari tetap mematuhi prinsip ESG yang menekankan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.

Pada tahun 2024, Mercer Marsh Benefits meluncurkan Laporan Indonesia "Health and Benefits Study 2024" serta "Cost of Care" yang mengungkapkan dampak lonjakan biaya medis terhadap tunjangan kesehatan karyawan di Indonesia.

Pemaparan laporan ini disampaikan Douglas Ure (Presiden Direktur Marsh Indonesia dan CEO Marsh McLennan Indonesia) serta Ria Ardiningtyas (Head of Consulting and Analytics, Mercer Marsh Benefits Indonesia) pada 3 Oktober 2024.

Temuan ini memberikan wawasan penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi tunjangan karyawan mereka dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, seperti akses yang lebih adil terhadap layanan kesehatan dan keberlanjutan finansial program kesehatan jangka panjang.

Tunjangan rawat inap dan jalan tertinggi pada 2024

Laporan Indonesia Health and Benefits Study 2024 dari Mercer Marsh Benefits menunjukkan tunjangan kesehatan karyawan berupa rawat inap dan rawat jalan menjadi perhatian khusus dengan tingkat prevalensi tertinggi.

Sebanyak 94 perusahaan memberikan tunjangan kesehatan berupa rawat inap kepada karyawan dan keluarganya. Benefit rawat inap mencakup biaya akomodasi kamar, biaya dokter umum dan spesialis, biaya tindakan bedah, dan biaya lainnya.

Terdapat dua jenis skema umum yang diberikan perusahaan kepada karyawan, yaitu skema indemnity (diberi kebebasan) dan managed care (ada pembatasan/penunjukan rujukan).

Baca juga: Kemendikbud: Aturan Baru buat 4 Masalah Utama Dosen, Termasuk Tunjangan

Sebanyak 79 perusahaan di Indonesia memberikan benefit rawat jalan kepada karyawan. Benefit rawat jalan mencakup biaya dokter umum, dokter spesialis, biaya obat, biaya fisioterapi, biaya vaksin, dan lain- lain.

Dalam memberikan batasan akses terhadap benefit rawat jalan, perusahaan dapat menerapkan skema as charge (ada batas penggantian dalam satu tahun) atau skema inner limit (ada batas penggantian per item).

4 Tren Tunjangan Kesehatan Indonesia

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau