Oleh karena itu, pajak karbon merupakan bagian dan salah satu solusi untuk membiayai mitigasi perubahan iklim yang mestinya segera diimplementasi di lapangan.
Tahun 2025 telah berjalan hampir satu bulan, sesuai amanat UU mestinya pajak karbon telah dilaksanakan. Namun nampaknya realisasinya nyaris tak terdengar.
Memang sulit bagi pemerintah mengambil keputusan di tengah perekonomian dunia maupun Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Namun, kalau tidak mulai sekarang, terus kapan lagi?
Ingat, pemerintah Prabowo- Gibran mempunyai rencana untuk merehabilitasi dan mereboisasi hutan rusak guna mengendalikan dan menekan emisi karbon.
Lalu, sumber dananya dari mana kalau bukan salah satunya dari pajak karbon?
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya