JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan laut di Tangerang, Banten tak boleh dijadikan lokasi reklamasi, sebab kawasan ini telah diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dosen Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Nimmi Zulbainarni mengungkapkan bahwa zona yang dipagar itu diperuntukkan untuk budi daya, perikanan tangkap, pariwisata, dan pelabuhan.
"Karena ada RZWP3K kemudian sekarang dipagar, berarti melanggar RZWP3K yang merupakan peraturan daerah,” ujar Nimmi saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Kades Kohod Ngotot Pagar Laut Dulunya Daratan, Nusron: Tanah Musnah, Hak Pemilik Hilang
Hal ini disampaikan Nimmi, merespons pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang diduga terkait proyek reklamasi.
Dalam kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN menelusuri telah terbitnya 263 bidang sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang sertifikat hak milik (SHM).
Nimmi menyatakan sejauh ini belum ada kajian terkait nilai kerugian dari pemagaran laut. Namun, pemagaran berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.
Nelayan akan merogoh kocek lebih banyak untuk ongkos melaut, lantaran lokasi jalur penangkapan ikan terhalangi pagar.
“Biasanya kan mereka one day fishing, sehari pulang pergi bisa tetapi karena misalnya ada pemagaran tersebut mereka enggak bisa one day fishing lagi, karena fishing groundnya bertambah jauh. Berarti biaya yang bertambah adalah biaya bahan bakar,” papar dia.
Dampak lainnya, para nelayan terpaksa mengeluarkan uang leih untuk biaya makan, bahkan perbaikan kapal jika kapal yang dipakai tak kuat mengarungi lautan dalam waktu yang lama.
Baca juga: Nusron: Pak Lurah Ngotot bahwa Pagar Laut Tangerang Dulunya Empang
Di sisi lain, Nimmi mengatakan reklamasi bisa dilakukan jika tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Pemerintah mengatur reklamasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, reklamasi diperbolehkan apabila tidak merusak lingkungan di sekitarnya.
“Ketiga, memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar. Yang boleh direklamasi itu adalah daerah-daerah yang memang ekosistemnya sudah tidak bagus, tetapi kalau ekosistemnya masih bagus enggak boleh kita reklamasi,” jelas Nimmi.
Baca juga: Diminta Dedi Mulyadi, PT TRPN Bakal Bongkar Sendiri Pagar Laut di Bekasi
Dia pun menyatakan, harus ada kompensasi yang diberikan kepada masayarakat yang terdampak proyek di sektor kelautan. Pertamina, misalnya, yang membangun kilang minyak di lautan.
“Pada saat mereka (Pertamina) melakukan (pekerjaan pada) kilang minyaknya, mereka bersentuhan dengan tempat yang lain. Pertamina akan memberikan ganti rugi kepada nelayan sebesar apa, itulah yang perlu dihitung,” kata Nimmi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya