Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Kompas.com - 07/02/2025, 19:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MNC Land terancam dikenakan sanksi pidana karena proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, menjelaskan hal itu disebabkan perusahaan terbukti melanggar sejumlah aturan, dan diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

Alhasil, KLH membekukan izin pembangunan proyek selama 90 hari.

"Sanksinya termasuk juga ke pembekuan izin atau bahkan juga pidana. Kalau tidak taat sanksi administrasi paksaan pemerintah bisa kena Pasal 114, pidana maksimum 1 tahun dan denda maksimul Rp 1 miliar," kata Rizal dalam konferensi pes di Kantor Kementerian LH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Baca juga:

Sanksi administrasi yang telah dilakukan antara lain penghentian kegiatan konstruksi sampai diterbitkannya dokumen lingkungan.

Perusahaan juga wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan, mengelola, memantau, serta melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) setap enam bulan kepada KLH.

"Tindak lanjut penerapan sanksi administrasi dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dapat dikenakan pemberatan," tutur Rizal.

"Jadi kami melakukan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau tindakan hukum lainnya," imbuh dia.

Tim pengawas lantas memasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Penyegelan tersebut merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

Gakkum LH turut memeriksa sampel air untuk membuktikan adanya pencenaran lingkungan dari proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

Rizal menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan ialah PT MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Seharusnya, perusahaan mengganti dokumen perizinan dengan yang baru.

"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," papar dia.

Bantahan MNC Land

Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Pemerintah
Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Pemerintah
Studi Global: Ada Kesenjangan dalam Kemajuan Menuju SDGs

Studi Global: Ada Kesenjangan dalam Kemajuan Menuju SDGs

Pemerintah
Polusi Udara Kurangi Kemampuan Orang untuk Fokus

Polusi Udara Kurangi Kemampuan Orang untuk Fokus

Pemerintah
PLTU Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Selama 2024, Diklaim Turunkan 1,87 juta Ton CO2

PLTU Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Selama 2024, Diklaim Turunkan 1,87 juta Ton CO2

Pemerintah
Bluebird Bakal Tambah 1.000 Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Bluebird Bakal Tambah 1.000 Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Pemerintah
Djarum Foundation Berikan 26.000 Bibit Tanaman ke Kelompok Tani Wonorejo

Djarum Foundation Berikan 26.000 Bibit Tanaman ke Kelompok Tani Wonorejo

Pemerintah
Suhu Kutub Utara Naik 20 Derajat Celsius di Atas Normal, Lampaui Ambang Pencairan Es

Suhu Kutub Utara Naik 20 Derajat Celsius di Atas Normal, Lampaui Ambang Pencairan Es

LSM/Figur
Area Es Terakhir di Arktik Terancam Hilang Lebih Cepat

Area Es Terakhir di Arktik Terancam Hilang Lebih Cepat

LSM/Figur
Fitur 'Sustainability' Bluebird, Ajak Penumpang Sumbang Dana untuk Tanam Pohon

Fitur "Sustainability" Bluebird, Ajak Penumpang Sumbang Dana untuk Tanam Pohon

Pemerintah
Cuap-cuap Transisi Energi, G7 Masih Subsidi Bahan Bakar Fosil

Cuap-cuap Transisi Energi, G7 Masih Subsidi Bahan Bakar Fosil

LSM/Figur
KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

Pemerintah
KKP Optimistis Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Terealisasi Tahun Ini

KKP Optimistis Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Terealisasi Tahun Ini

Pemerintah
Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau