JAKARTA, KOMPAS.com - PT MNC Land terancam dikenakan sanksi pidana karena proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, menjelaskan hal itu disebabkan perusahaan terbukti melanggar sejumlah aturan, dan diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Alhasil, KLH membekukan izin pembangunan proyek selama 90 hari.
"Sanksinya termasuk juga ke pembekuan izin atau bahkan juga pidana. Kalau tidak taat sanksi administrasi paksaan pemerintah bisa kena Pasal 114, pidana maksimum 1 tahun dan denda maksimul Rp 1 miliar," kata Rizal dalam konferensi pes di Kantor Kementerian LH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
Baca juga:
Sanksi administrasi yang telah dilakukan antara lain penghentian kegiatan konstruksi sampai diterbitkannya dokumen lingkungan.
Perusahaan juga wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan, mengelola, memantau, serta melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) setap enam bulan kepada KLH.
"Tindak lanjut penerapan sanksi administrasi dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dapat dikenakan pemberatan," tutur Rizal.
"Jadi kami melakukan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau tindakan hukum lainnya," imbuh dia.
Tim pengawas lantas memasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Penyegelan tersebut merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.
Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.
Gakkum LH turut memeriksa sampel air untuk membuktikan adanya pencenaran lingkungan dari proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Rizal menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan ialah PT MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Seharusnya, perusahaan mengganti dokumen perizinan dengan yang baru.
"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," papar dia.
Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya