Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 11 Februari 2025, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah masih belum selaras dengan tujuan lingkungan untuk menangani plastik yang ingin dicapai.

Temuan tersebut mengemuka berdasarkan studi terbaru lembaga penelitian dan advokasi kebijakan The Prakarsa yang berjudul Plastik dan Ketidakadilan dalam Insentif Pajak yang dirilis pada 2 Desember 2024.

Saat ini, pemerintah memiliki tujuan untuk mengurangi limbah plastik melalui ekonomi sirkular dengan larangan plastik sekali pakai.

Baca juga: Plana Ubah Sampah Plastik dan Sekam Jadi Material Pengganti Kayu

Beberapa daerah di Indonesia yang sudah resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui regulasi daerah.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menargetkan dapat mengurangi sampah plastik 30 persen pada 2029.

Untuk memuluskan target tersebut, produsen perlu menyusun, mengumpulkan, dan melaksanakan peta jalan untuk mencapai target pengurangan sampah.

Di sisi lain, The Prakarsa dalam studinya menyebutkan pemerintah masih memberikan sejumlah kebijakan insentif kepada industri plastik seperti tax holiday hingga 20 tahun dan pembebasan bea masuk bahan baku.

Kebijakan tersebut diambil untuk mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Baca juga: Tergabung di GPAP, 25 Negara Bersatu Lawan Polusi Plastik

Imbasnya, kebijakan-kebijakan tersebut membuat produksi barang dari plastik virgin menjadi lebih murah dibandingkan plastik daur ulang.

Karena itu, produksi barang dari platik virgin menjadi lebih dominan karena harganya lebih kompetitif.

"Situasi ini berpotensi memperburuk polusi plastik dan menghalangi upaya pengelolaan limbah secara berkelanjutan," tulis peneliti dalam studi tersebut, dikutip Selasa (11/2/2025).

Insentif pajak bagi industri plastik juga menimbulkan dampak finansial yang signifikan bagi pendapatan negara.

Potensi pendapatan pajak yang hilang dari insentif tersebut rata-rata mencapai 54 juta dollar AS atau sekitar Rp 810 miliar per tahun.

Baca juga: Industri Pakaian Sumber Polusi Plastik yang Terabaikan

Kebijakan tersebut juga secara tidak langsung berkontribusi terhadap dampak eksternalitas negatif yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Merusak ekosistem

Plastik sendiri terbukti merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia karena menjadi bahan kimia berbahaya yang mencemari lingkungan.

Menurut The Prakarsa, kerugian ekonomi akibat polusi plastik diperkirakan mencapai 450 juta dollar AS atau Rp 6,75 triliun per tahun.

Sektor-sektor yang terdampak langsung dari polusi plastik seperti perikanan, transportasi, dan pariwisata, mengalami kerugian besar.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah Plastik, PGN Gelar Edukasi Urban Farming untuk Warga Gunungpati Semarang

Beban ini menambah tekanan pada anggaran pemerintah yang harus dialokasikan untuk mitigasi dampak polusi, serta mengurangi kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak.

Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan, plastik telah mencemari lingkungan secara signifikan.

Dia menambahkan, kerugian ekonomi akibat polusi plastik sangat signifikan dan menambah beban pada anggaran pemerintah.

"Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk alasan pertumbuhan ekonomi justru menciptakan eksternalitas negatif bagi lingkungan dan masyarakat," tulis Maftuchan dalam pengantar studi tersebut.

Baca juga: Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Prabowo Galang Dukungan Inggris Terkait Konservasi Gajah lewat PECI
Prabowo Galang Dukungan Inggris Terkait Konservasi Gajah lewat PECI
Pemerintah
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
LSM/Figur
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
LSM/Figur
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
Pemerintah
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Swasta
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Pemerintah
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Pemerintah
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
LSM/Figur
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Pemerintah
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau