Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diminta Sanksi Pengelola Kawasan yang Tak Urus Sampah

Kompas.com - 24/02/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) diminta memberikan sanksi kepada pengelola kawasan yang masih tidak mengelola sampah sendiri meski sudah mendapatkan dukungan berupa sosialisasi dan insentif.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Pasar Atas Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2025).

Hanif menyampaikan, pengelola kawasan berkewajiban untuk mengelola sampah di kawasannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.

Baca juga: Implementasikan Keberlanjutan, Kalbe Olah Sampah Organik dengan Maggot

Kewajiban tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pengelola kawasan, kata Hanif, harus memberikan contoh termasuk yang mengelola pasar, pelabuhan, pertokoan, dan hotel.

"Kami akan memberikan fase pembinaan kepada para pengelola kawasan. Tetapi saatnya nanti, maka kami akan minta tolong bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan untuk penegakan aturan," jelas Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

Dia juga memastikan, Kementerian LH akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika diperlukan dan apabila tidak terjadi langkah perbaikan yang diperlukan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Pasar Jadi Salah Satu Kontributor Sampah Terbesar Tingkat Nasional

"Kami pastikan, bilamana bupati, wali kota, gubernur tidak melaksanakan fungsi itu, maka menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimandatkan untuk melakukan pengawasan dan dimandatkan untuk melakukan penegakan hukum," ujar Hanif.

Sampah kelola pasar

Hanif juga mengingatkan, pasar berkewajiban untuk mengelola sampah yang timbul di kawasannya.

Hal tersebut merupakan langkah untuk menekan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Karena itu, upaya pengelolaan sampah secara kawasan menjadi penting untuk menekan timbulan yang berakhir di TPA.

Baca juga: Garudafood Luncurkan Program Biokonversi Maggot untuk Pengolahan Sampah Berkelanjutan di Depok

Langkah itu diperlukan mengingat berdasarkan dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, jumlah sampah yang dibuang ke TPA dengan sistem open dumping mencapai 3.083.633 ton.

Data yang sama memperlihatkan, 13,38 persen dari total 29,3 juta ton timbulan sampah yang dilaporkan 278 kabupaten atau kota sepanjang 2024 berasal dari pasar.

"Termasuk di pasar ini, pasar ini benar-benar secara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dimandatkan untuk menyelesaikan sendiri sampahnya, tidak dibebankan kepada wali kota dan bupati," kata Hanif di Pasar Atas Cimahi.

Dia juga menginstruksikan kepada jajarannya serta dinas lingkungan hidup di masing-masing daerah untuk terus mengawasi pelaksanaannya.

Baca juga: Tak Semua Plastik Jadi Sampah, Format dan Sistem Daur Ulang Penentunya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kabul, Afghanistan: Kota Pertama di Dunia yang Mungkin Bakal Kehabisan Air
Kabul, Afghanistan: Kota Pertama di Dunia yang Mungkin Bakal Kehabisan Air
Swasta
Menteri LH: Teknologi Kunci Atasi Karhutla, Deteksi Dini hingga Modifikasi Cuaca
Menteri LH: Teknologi Kunci Atasi Karhutla, Deteksi Dini hingga Modifikasi Cuaca
Pemerintah
Tinggal 3 Tahun, Kita Kehabisan Waktu Atasi Krisis Iklim jika Tak Gerak Cepat
Tinggal 3 Tahun, Kita Kehabisan Waktu Atasi Krisis Iklim jika Tak Gerak Cepat
LSM/Figur
Dukung Komitmen Iklim Nasional, TSE Group Resmikan Pembangkit Biogas Kurangi Emisi dan Konsumsi Solar
Dukung Komitmen Iklim Nasional, TSE Group Resmikan Pembangkit Biogas Kurangi Emisi dan Konsumsi Solar
Swasta
eMaggot, Platform Jual Beli Online Maggot untuk Pengolahan Sampah
eMaggot, Platform Jual Beli Online Maggot untuk Pengolahan Sampah
Pemerintah
4.700 Hektare Bekas Lahan Sawit di Tesso Nilo Kembali Ditanami
4.700 Hektare Bekas Lahan Sawit di Tesso Nilo Kembali Ditanami
Pemerintah
Perkuat Sabuk Hijau Hadapi Krisis Iklim, Pemprov DKI Jakarta Tanam 10.000 Mangrove di 4 Pesisir
Perkuat Sabuk Hijau Hadapi Krisis Iklim, Pemprov DKI Jakarta Tanam 10.000 Mangrove di 4 Pesisir
Pemerintah
Dalam 3 Bulan, 4700 Hektare Sawit di Tesso Nilo Telah Dimusnahkan
Dalam 3 Bulan, 4700 Hektare Sawit di Tesso Nilo Telah Dimusnahkan
Pemerintah
Terobosan Formula E, Olahraga Pertama dengan Sertifikasi Net Zero BSI
Terobosan Formula E, Olahraga Pertama dengan Sertifikasi Net Zero BSI
Swasta
Pakar Katakan, Intervensi Iklim di Laut Sia-sia jika Tata Kelolanya Masih Sama Buruknya
Pakar Katakan, Intervensi Iklim di Laut Sia-sia jika Tata Kelolanya Masih Sama Buruknya
LSM/Figur
KLH Luncurkan Waste Crisis Center, Pusat Layanan Pengelolaan Sampah
KLH Luncurkan Waste Crisis Center, Pusat Layanan Pengelolaan Sampah
Pemerintah
ICDX: REC Bukan Cuma Sertifikat, Bisa Jadi Stimulus Capai Target EBT
ICDX: REC Bukan Cuma Sertifikat, Bisa Jadi Stimulus Capai Target EBT
Swasta
Terjadi di Seismic Gap, Gempa Rusia Alarm Bahaya buat Indonesia
Terjadi di Seismic Gap, Gempa Rusia Alarm Bahaya buat Indonesia
LSM/Figur
Ahli Ungkap 2 Hal Penting dalam Konservasi Harimau, Harus Jadi Indikator Kemajuan
Ahli Ungkap 2 Hal Penting dalam Konservasi Harimau, Harus Jadi Indikator Kemajuan
LSM/Figur
KKP Siapkan Peta Nasional Terumbu Karang dan Padang Lamun, Diluncurkan Akhir 2025
KKP Siapkan Peta Nasional Terumbu Karang dan Padang Lamun, Diluncurkan Akhir 2025
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau