KOMPAS.com - Pemerintah berencana membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 1 megawatt (MW) di setiap desa dengan melibatkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Policy Strategist Coordinator Cerah, Dwi Wulan Ramadani menilai rencana tersebut dapat memperluas akses energi murah bagi masyarakat di desa. Namun, proyek ambisius ini berpotensi terganjal pendanaan dengan nilai investasi sebesar 250 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4.125 triliun.
Baca juga:
"Ditinjau dari sisi pembiayaan, jika program KDMP hanya mendapatkan plafon pinjaman dari bank sekitar Rp 3 miliar selama enam tahun maka jumlah tersebut masih belum menutup modal pembangunan PLTS 1 MW," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Dwi menghitung, biaya pembangunan PLTS 1 MW pada 2024 mencapai 900.000 dollar AS atau Rp 14,58 miliar, turun dari 1-1,5 juta dollar AS pada tahun 2023.
Meskipun makin murah, besaran tersebut jauh lebih besar jika dibanding dana desa sebesar Rp 1 miliar per tahun. Artinya, pembiayaan oleh koperasi desa sangat terbatas.
"Walaupun dalam satu dekade terakhir harga panel surya global mengalami tren penurunan, namun tidak cukup untuk menutup kompleksitas risiko pembiayaan proyek desa,” tutur dia.
Dwi menjelaskan bahwa biasanya proyek energi skala desa hanya mengandalkan pendanaan domestik. Sebab, perbankan nasional belum memiliki skema risiko khusus untuk mendanai proyek energi desa yang dianggap berisiko.
Maka dari itu, ia mengusulkan agar pemerintah menggunakan skema project bundling, yang mana menggabungkan beberapa proyek dalam satu portofolio sehingga lebih menarik bagi investor.
Bantuan PLTS SuperSun di Desa Camplong 2, Kabupaten Kupang, NTTDengan demikian, risiko dan biaya administrasi akan menurun, serta kredit portofolio akan meningkat.
“Pendekatan ini memungkinkan penerbitan instrumen pembiayaan seperti green bond atau sukuk hijau dengan tenor 10-25 tahun. Model bundling telah terbukti berhasil di Nigeria dalam mempercepat investasi energi terbarukan skala komunitas,” ujar Dwi.
Baca juga: IESR: Pembatasan PLTU Baru Harus Diimbangi Pemanfaatan EBT
Peran dan kapasitas KDMP dalam proyek raksasa ini juga perlu diperjelas dan diperkuat, baik dari sisi kelembagaan, tata kelola, maupun kapasitas teknis maupun pembagian manfaatnya.
Apabila setiap desa atau koperasi bertindak sebagai operator dan pemilik sistem PLTS, akan ada 80.000 entitas berbeda yang membutuhkan regulasi, audit, pemeliharaan, hingga pengawas masing-masing.
Hal ini justru berpeluang menimbulkan risiko kendala administrasi.
“KDMP sebaiknya tidak dibebani tanggung jawab sebagai pemilik aset PLTS. Aset tetap dimiliki dan dioperasikan oleh pihak profesional seperti Badan Usaha Milik Negara, Independent Power Producer, atau perusahaan rekayasa dan konstruksi berlisensi," papar Dwi.
KDMP cukup bertindak sebagai off taker yang membeli listrik melalui tarif resmi sebagaimana pelanggan PT PLN (Persero).
"Namun kembali lagi dengan kebijakan sistem kelistrikan kita, apakah sudah siap atau memang perlu ada kajian," imbuh dia.
Baca juga: Kapasitas PLTS Terpasang di Jakarta Capai 34 MWp, Disumbang oleh Perkantoran
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya