Oleh: Khalid Walid Djamaludin*
KOMPAS.com - Indonesia menghadapi tantangan besar dalam upaya meredam laju perubahan iklim. Meskipun telah menandatangani Perjanjian Paris, komitmen pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim tampaknya masih jauh dari harapan.
Dalam Indeks Kinerja Perubahan Iklim 2025, Indonesia berada di peringkat 42 dari 67 negara. Skor Indonesia tergolong rendah dalam hal pengurangan emisi gas rumah kaca, penggunaan energi, dan kebijakan iklim.
Padahal, dampak perubahan iklim sudah meluas dan memengaruhi berbagai sektor, termasuk ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati. Indonesia bahkan teridentifikasi sebagai salah satu negara Asia yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Di tengah lambannya aksi pemerintah, berbagai gerakan sosial lingkungan bermunculan, tak terkecuali kelompok-kelompok Islam. Studi kualitatif yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta (2024) menunjukkan, dalam lima dekade terakhir, gerakan Islam hijau (green Islam) muncul sebagai salah satu respons terhadap masalah ekologi dan perubahan iklim di Indonesia. ‘Masjid hijau’ (green mosque) atau eco-masjid merupakan salah satu elemen penting dalam gerakan tersebut.
Inisiatif ini memiliki potensi besar dalam menggerakkan aksi iklim. Sebab, masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga pusat komunitas muslim. Perubahan yang dimulai dari masjid bisa dengan cepat menyebar ke masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan.
Sayangnya, perkembangan inisiatif ‘masjid hijau’ masih sangat terbatas karena terganjal sejumlah tantangan seperti minimnya kesadaran umat, keterbatasan infrastruktur dan biaya serta kurangnya dukungan kebijakan.
Apa itu konsep Islam hijau dan masjid hijau?
Islam hijau adalah gerakan berbasis nilai-nilai Islam yang menekankan konservasi lingkungan dan keberlanjutan. Gerakan ini menggunakan prinsip Islam seperti khalifah fil ard (manusia sebagai khalifah di muka bumi) dan islah (perbaikan lingkungan) untuk mendorong kesadaran ekologi.
Masjid berperan penting dalam menyebarkan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan tersebut. Perwujudannya bisa lewat aspek fisik melalui desain arsitektur dan infrastruktur yang ramah lingkungan, maupun aspek sosial melalui kegiatan sosial-keagamaan.
Ajaran ini sudah ada sejak era Nabi Muhammad SAW saat masjid menjadi pusat informasi dan pengembangan masyarakat tak hanya seputar ritual ibadah, tetapi juga isu politik, sosial, dan budaya.
Di Indonesia, inisiatif ‘masjid hijau’ sempat disambut pemerintah dengan rencana menyiapkan panduan pembentukan komunitas eco-masjid untuk membangun masjid berwawasan lingkungan. Panduan ini di antaranya akan mengatur soal penanaman pohon di sekeliling masjid, pengaturan ulang penggunaan air wudu, pengelolaan sampah organik di lingkungan masjid, dan penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya.
Baca juga: PLN Indonesia Power Berhasil Uji Coba Campuran Amonia Hijau di PLTU Labuan
Kendati masih sebatas menyentuh aspek fisik, rencana ini merupakan langkah yang sangat baik. Sayangnya, sejak digagas pada 2022, inisiatif ini masih sebatas wacana.
Tantangan implementasi masjid hijau
Sejumlah riset menunjukkan ada beberapa tantangan besar dalam inisiasi masjid ramah lingkungan berbasis komunitas di Indonesia, di antaranya:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya