Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace Dihukum Bayar Rp 11 Triliun, Perusahaan Migas Dikhawatirkan Lakukan Tindakan Serupa

Kompas.com - 24/03/2025, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Hal tersebut akan membuat aksi menjadi terlalu mahal untuk melawan perusahaan-perusahaan yang suka berperkara dan berkantong tebal.

Baca juga: Greenpeace: Restorasi Lahan Gambut 10 Tahun Terakhir Tidak Memuaskan

"Jika perusahaan dapat menuntut kritikus, advokat, dan pengunjuk rasa, maka tidak seorang pun akan merasa aman untuk memprotes kejahatan perusahaan," kata Hauss.

Hari-hari sejak putusan itu dikeluarkan, kelompok-kelompok lingkungan dan gerakan protes telah bereaksi dengan kaget dan cemas.

Mereka memperingatkan bahwa dampaknya jauh melampaui organisasi individu mana pun.

Amnesty International mengatakan, putusan tersebut menghancurkan.

"Itu menciptakan serangkaian preseden yang sangat merusak hak atas kebebasan berbicara, berasosiasi, dan protes damai, serta membahayakan masa depan Greenpeace," kata lembaga tersebut.

Baca juga: Greenpeace Pertanyakan Data Penurunan Karhutla Tahun 2023

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau