Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 Maret 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Polusi udara disebut membunuh sekitar 5,7 jiwa orang setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, 95 persennya terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Temuan tersebut mengemuka berdasarkan laporan terbaru Bank Dunia berjudul Accelerating Access to Clean Air on a Livable Planet yang diterbitkan baru-baru ini.

Di satu sisi, polusi udara juga menimbulkan kerugian ekonomi setara 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) global.

Baca juga: Strategi DLH Jakarta Tangani Polusi Udara: Tiru Paris dan Bangkok

Kerugian ekonomi tersebut disebabkan karena polusi udara menimbulkan dampak terhadap kesehatan, hilangnya produktivitas, dan berkurangnya angka harapan hidup.

Laporan Bank Dunia itu menyebutkan, mayoritas polusi udara disebabkan oleh aktivitas manusia seperti industrialisasi.

Bank Dunia mendesak adanya pendekatan terpadu guna mengatasi polusi udara seperti merancang kebijakan pengurangan polusi udara yang selarah dengan berbagai tujuan seperti kemandirian energi.

Dengan pendekatan terpadu, jumlah orang yang menghirup polusi udara yang tidak sehat bisa berkurang separuhnya pada 2040.

Baca juga: 8 Wilayah di Indonesia dengan Polusi Tertinggi Sepanjang 2024

Pendekatan terpadu tersebut juga memberikan solusi yang efisien sekaligus hemat biaya untuk masalah polusi udara,

"Negara-negara perlu memiliki sistem data yang akurat, andal, tepat waktu, partisipatif, dan transparan untuk memantau kualitas udara dan menilai efektivitas kebijakan," kata laporan tersebut, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.

Selain itu, manfaat ekonomi dari kebijakan pendekatan terpadu diperkirakan mencapai hingga 2,4 triliun dollar AS pada 2040.

Baca juga: Polusi Indonesia Turun, tapi Masih Jauh di Atas Ambang WHO

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, IQAir melaporkan hanya tujuh negara yang memenuhi standar kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 2024.

Ketujuh negara tersebut antara lain Australia, Selandia Baru, Bahama, Barbados, Grenada, Estonia, dan Islandia.

Menurut Standar WHO, rata-rata tingkat PM2,5 dalam setahun adalah 5 mikrogram per meter kubik. 

PM2,5 adalah partikel udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang berbahaya bagi kesehatan. PM2,5 merupakan salah satu parameter penting dalam kualitas udara.

Baca juga: Tingkat Konsentrasi Timbal di Udara Berdampak pada Kematian Bayi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau