Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EUDR Diskriminatif, tetapi Pemerintah Tegaskan Komitmen Sawit Berkelanjutan

Kompas.com - 22/04/2025, 20:00 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI, Fajarini Puntodewi, menyatakan bahwa penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) oleh Uni Eropa memberatkan ekspor sejumlah komoditas unggulan nasional.

Setidaknya tujuh komoditas terdampak oleh regulasi ini, termasuk kelapa sawit, kayu, karet, dan kakao.

“Regulasi ini bersifat diskriminatif, padahal Indonesia sudah berkomitmen memenuhi permintaan global dengan menerapkan manajemen hijau,” ujar Fajarini dalam forum Driving Responsible Growth for Palm Oil Industry yang digelar di UOB Jakarta, Selasa (22/04/2025).

Meskipun Indonesia keberatan dengan regulasi tersebut, Fajarini menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya meningkatkan kualitas industri dalam negeri agar selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang diusung EUDR.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan Indonesia tetap siap apabila regulasi tersebut akhirnya diberlakukan.

Salah satu bentuk komitmen Indonesia adalah mewajibkan industri kelapa sawit memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Sejak diluncurkan pada 2011, regulasi ISPO terus diperkuat dan kini diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca juga: Petani Kecil Berperan Penting dalam Industri Kelapa Sawit, Perlu Distribusi Keuntungan yang Merata

Saat ini, baru sekitar 5,68 juta hektare dari total 16 juta hektare lahan sawit yang telah tersertifikasi ISPO. Salah satu hambatan utama adalah tingginya biaya sertifikasi. Kendati demikian, pemerintah terus mendorong kepatuhan melalui kebijakan baru seperti Perpres No. 16 Tahun 2025, meskipun implementasinya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Di sisi lain, sektor keuangan nasional juga mulai menunjukkan dukungan terhadap praktik bisnis berkelanjutan.

Head of Consumer Goods and Healthcare - Sector Solutions Group UOB, Enerst Tan, menyatakan bahwa lembaga keuangan kini turut menyesuaikan kebijakan mereka dengan target net zero emisi.

“Kami baru saja meluncurkan lembaran keberlanjutan yang tidak hanya mencakup sektor kelapa sawit, tetapi juga sektor lainnya,” jelas Enerst.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya kolektif Indonesia dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan, serta menjaga daya saing di pasar global.

Sebagai informasi, EUDR adalah regulasi Uni Eropa yang bertujuan mencegah deforestasi dan degradasi hutan global, khususnya yang berkaitan dengan komoditas seperti kelapa sawit, kayu, dan karet. Regulasi ini semula dijadwalkan mulai berlaku pada 2023, namun ditunda hingga 30 Desember 2025.

Baca juga: Parlemen Eropa Tunda Implementasi EUDR, Perlindungan Hutan Masih Terancam

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau