Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Wajibkan Pengelola Tol Pasang Pemantau Kualitas Udara hingga Uji Emisi

Kompas.com - 29/04/2025, 08:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan pengelola jalan tol, memasang alat pemantauan kualitas udara seperti low-cost aensor (LCS) dan stasiun pemantau kualitas udara ambien atau SPKUA.

Selain itu, pengelola diminta menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan bermotor di rest area maupun jembatan timbang.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pihaknya memastikan pengelola jalan tol wajib mengurangi pencemaran udara, kebisingan hingga kerusakan lingkungan.

"Uji emisi, penghijauan koridor tol, serta pemantauan kualitas udara harus menjadi standar operasional. Jalan tol harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah baru bagi lingkungan," kata Rasio dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Kendaraan Bermotor Bisa Sumbang 57 Persen Polusi Udara saat Kemarau

Dia menyampaikan, kendati jalan tol mengurangi kemacetan, meningkatkan efisiensi transportasi, dan menyediakan ruang hijau penyangga, pembangunan serta operasionalnya berdampak terhadap lingkungan.

Dampak itu meliputi deforestasi, fragmentasi habitat, peningkatan emisi kendaraan, pencemaran air dan tanah, serta polusi suara.

Oleh karena itu, pengelola jalan tol diwajibkan melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

"Mencakup penanaman pohon penyerap polutan, pengujian kualitas udara ambien, pengelolaan air limbah domestik, pemantauan tingkat kebisingan, serta pengelolaan sampah di area peristirahatan dan gerbang tol," tutur Rasio.

Baca juga: Polusi Udara Paris Turun 50 Persen Usai Prioritaskan Penggunaan Sepeda

Berdasarkan pemantauan, 30-60 persen polusi udara di wilayah perkotaan berasal dari sektor transportasi darat termasuk emisi kendaraan bermotor di jalan tol.

Konsentrasi partikulat PM2.5 di kota-kota besar tercatat telah melampaui ambang batas aman tahunan sebesar 5 mikrogram per meter kubik, dengan hasil pemantauan menunjukkan angka berkisar antara nol hingga 50 mg per meter kubik.

Dalam memperkuat pengelolaan lingkungan, KLH menegaskan penerapan prinsip pencemar membayar yang mewajibkan setiap pengusaha bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Strategi itu didukung dengan penerapan berbagai instrumen kebijakan secara terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran.

Baca juga: Jelang Kemarau, Industri akan Diwajibkan Pasang Pemantau Kualitas Udara

Pemerintah juga mendorong pengelola jalan tol untuk berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.

Pengelola yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik akan diberikan peringkat dan penghargaan sesuai tingkat ketaatannya terhadap pengurangan beban emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta pelestarian lingkungan. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau