Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Kemarau, Industri akan Diwajibkan Pasang Pemantau Kualitas Udara

Kompas.com, 10 April 2025, 16:49 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mewajibkan pengelola industri memasang stasiun pamantau kualitas udara atau SPKU. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan hal itu dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menjelang musim kemarau.

Menurut Hanif, nantinya akan ada Keputusan Menteri yang dikeluarkan terkait kewajiban tersebut.

"Karena ini Peraturan Menteri-nya belum ada kami akan memandatkan lebih awal dengan Keputusan Menteri sampai Peraturan Menterinya akan dikeluarkan. Sehingga sifatnya semi-semi mandatorium," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Usai Libur Lebaran 2025, Rata-rata Kualitas Udara RI Sedang dan Baik

Selain SPKU, KLH meminta agar industri bisa mengonversi bahan bakar batu bara untuk boiler menjadi gas. Berdasarkan penelitian, boiler batu bara berkontribusi pada 16-20 persen polusi udara di Jakarta.

Hanif menyatakan, industri dapat mengganti bahan bakarnya secara bertahap.

"Untuk mengubah itu kan harus mengonversi peralatan, penyiapan, pembangunan. Sebenarnya tidak ada masalah teknis dikonversi ke gas, ini mestinya bisa. Dengan demikian akan jauh meningkatkan kualitas udara Jakarta dari sisi boiler," jelas dia.

Data menunjukkan, polusi udara terbesar berasal dari bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor. Di Jakarta, misalnya, tercatat ada 24 juta unit mobil yang mengaspal di jalanan.

Belum lagi mobil besar pengangkut barang yang turut meningkatkan polusi. Hanif menyebut, BBM dengan standar emisi Euro 4 dinilai sebagai langkah krusial untuk menekan tingkat polusi udara di kota besar.

Standar Euro 4 memiliki kandungan sulfur yang jauh lebih rendah dibandingkan standar sebelumnya, sehingga dapat mengurangi penyebaran partikel pencemar di udara.

Baca juga: Hanya 7 Negara yang Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Chad dan Bagladesh Paling Tercemar

Oleh karenanya, Hanif berujar bahwa pemerintah perlu menyiapkan BBM yang lebih ramah lingkungan. 

"Kami sedang menyampaikan ke pemerintah ada semacam Peraturan Presiden, karena ini lintas wilayah kami sedang menyusun, memohon izin untuk mendapat izin prakasa penyusunan Peraturan Presiden penanganan kualitas udara di Jabodetabek," ucap Hanif.

"Ini khusus karena jumlahnya (penduduk) 30,4 juta orang. Ini kan tidak main-main. Kena 1 persen (polusi) saja sudah berapa juta harusnya kita keluarkan biayanya kemudian harus kita keluarkan untuk menangani," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau