Oleh sebab itu, dua pengemudi motor air serta pihak penerima kayu diamankan untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara kayu bulat dan motor air disimpan sebagai barang bukti di lokasi.
Adapun, berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik, Leonardo mengatakan bahwa dua orang pengemudi motor air, yakni AI (56) dan ZL (53), sebagai pengangkut/penarik rakit kayu bulat yang diduga ilegal tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dengan ancaman penjara paling lama lima (5) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Leonardo.
Sementara itu, Kemenhut mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan hutan.
Baca juga: Kemenhut Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya