Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Tahun 2026 adalah tahun bersejarah bagi pendidikan Indonesia: anggaran pendidikan mencapai Rp 769,1 triliun, tertinggi sepanjang sejarah. Namun angka besar itu belum menjawab persoalan mendasar.
Sekitar 3,9 juta anak masih tidak bersekolah, sementara lebih dari satu juta guru hidup di bawah standar layak, 42 persen di antaranya berpenghasilan kurang dari Rp2 juta per bulan (IDEAS, 2024).
Kini, ada peluang nyata untuk mendorong perubahan mendasar. Setelah lebih dari dua dekade, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Ekoteologi Didorong jadi Gerakan Pendidikan Nasional
Momentum ini terlalu berharga untuk dilewatkan. Ada tiga hal yang harus menjadi fondasi RUU ini: keselarasan dengan tujuan pendidikan yang sejati, adanya rencana jangka panjang yang terukur, dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
Pendidikan bukan soal mencari individu paling pintar. Tujuannya adalah “full development of human personality”, mengembangkan setiap individu menjadi versi terbaiknya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
Riset peraih Nobel Ekonomi James Heckman menunjukkan bahwa usia 0–5 tahun adalah periode kritis yang membentuk fondasi kognitif dan karakter manusia, yang menjadi landasan bagi kesuksesan di sekolah, karier, dan kehidupan. Sehingga, investasi terbaik untuk mengembangkan manusia adalah investasi pada anak usia dini (Heckman, 2008).
Sayangnya, UU Sisdiknas yang ada saat ini menempatkan pendidikan anak usia dini sekadar sebagai “persiapan masuk SD”, bukan sebagai fondasi perkembangan manusia itu sendiri. RUU Sisdiknas harus mengubah ini, termasuk dengan mewujudkan wajib belajar 13 tahun yang mengintegrasikan satu tahun pra-SD.
Di atas fondasi itu, Indonesia perlu meningkatkan literasi dan numerasi secara serius. Bukan sekadar “calistung” (membaca, menulis, berhitung), melainkan kemampuan memahami makna, menilai informasi, dan memecahkan masalah kompleks.
Baca juga: Melawan Intoleransi lewat Jalan Pendidikan
Posisi Indonesia di peringkat 74 dari 79 negara dalam PISA (2018) dan catatan Bank Dunia bahwa 55 persen orang Indonesia mengalami buta huruf fungsional, adalah sinyal darurat.
RUU Sisdiknas perlu mengatur upaya terstruktur untuk meningkatkan kedua kemampuan dasar ini sebagai jantung dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah berganti kurikulum seiring setiap pergantian kepemimpinan: KTSP, Kurikulum 2013, Kurikulum Merdeka, hingga pendekatan pembelajaran mendalam yang terbaru.
Perubahan ini lahir dari niat baik, tetapi tanpa rencana jangka panjang yang mengikat, setiap kebijakan baru berisiko sekadar mengganti, bukan memperbaiki.
Prinsip hak asasi manusia mengenal konsep “pemenuhan secara bertahap” (progressive realization): negara tidak harus membangun sistem pendidikan yang sempurna sekaligus, tetapi wajib menetapkan tahapan yang jelas, nyata, dan tepat sasaran menuju sistem ideal tersebut (CESCR General Comment No. 3, 1990).
RUU Sisdiknas adalah kesempatan untuk mengukuhkan rencana jangka panjang itu secara hukum, agar pembangunan pendidikan tidak berhenti atau berputar-putar setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.
Anggaran pendidikan yang besar adalah kekuatan, bukan jaminan. Riset Global Education Evidence Advisory Panel (GEEAP, 2023) mengenai efektivitas biaya-manfaat berbagai intervensi pendidikan di seluruh dunia memberikan temuan yang mengejutkan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya