JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perusahaan dikenakan denda ganti rugi dengan total Rp 721 miliar usai majelis hakim memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat perusahaan yang menyebabkan rusaknya lingkungan karena kebakaran hutan dan lahan.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Putusan pertama dijatuhkan pada 26 Juni 2025, saat Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Baca juga: KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Pihak perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 467 miliar karena kebakaran seluas 3.480 hektare di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2019 lalu.
Kedua, Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, menyatakan PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan. Perusahaan dihukum membayar kerugian lingkungan sebanyak Rp184 miliar dan wajib memulihkan lingkungan dengan nilai mencapai Rp1,79 triliun.
"KLH berencana menempuh upaya hukum banding atas putusan ini," imbuh Rizal.
Putusan ketiga yakni Mahkamah Agung RI menolak peninjauan kembali kedua atau PK 2 PT Asia Palem Lestari (APL). Perusahaan wajib membayar ganti rugi senilai Rp 53 miliar serta rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 173 miliar.
Baca juga: Di Dokumen 5, Nyatanya 76: Mafia Kayu Hutan Terancam Denda Rp 2,5 Miliar
Rizal menyampaikan, putusan keempat diketok pada 20 Juni 2025 terhadap tergugat PT Putralirik Domas (PT PD). Mahkamah Agung menolak PK 2 perusahaan dan dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran 500 hektare lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
PT PD divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 199 miliar. Dari empat putusan yang telah dimenangkan KLH, putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni PT PD dan PT APL.
“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” ungkap Rizal.
Dia menyatakan, putusan pengadilan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, maupun efek jera bagi pelaku pecemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya