Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perusahaan Kena Denda hingga Rp 721 Miliar karena Rusak Lingkungan

Kompas.com, 4 Juli 2025, 07:59 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perusahaan dikenakan denda ganti rugi dengan total Rp 721 miliar usai majelis hakim memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat perusahaan yang menyebabkan rusaknya lingkungan karena kebakaran hutan dan lahan.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Putusan pertama dijatuhkan pada 26 Juni 2025, saat Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Pihak perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 467 miliar karena kebakaran seluas 3.480 hektare di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2019 lalu.

Kedua, Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, menyatakan PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan. Perusahaan dihukum membayar kerugian lingkungan sebanyak Rp184 miliar dan wajib memulihkan lingkungan dengan nilai mencapai Rp1,79 triliun.

"KLH berencana menempuh upaya hukum banding atas putusan ini," imbuh Rizal.

Putusan ketiga yakni Mahkamah Agung RI menolak peninjauan kembali kedua atau PK 2 PT Asia Palem Lestari (APL). Perusahaan wajib membayar ganti rugi senilai Rp 53 miliar serta rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 173 miliar.

Baca juga: Di Dokumen 5, Nyatanya 76: Mafia Kayu Hutan Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Rizal menyampaikan, putusan keempat diketok pada 20 Juni 2025 terhadap tergugat PT Putralirik Domas (PT PD). Mahkamah Agung menolak PK 2 perusahaan dan dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran 500 hektare lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

PT PD divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 199 miliar. Dari empat putusan yang telah dimenangkan KLH, putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni PT PD dan PT APL.

“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” ungkap Rizal.

Dia menyatakan, putusan pengadilan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, maupun efek jera bagi pelaku pecemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Krisis Energi, Indonesia Bisa 'Tanam' BBM demi Ketahanan Nasional
Krisis Energi, Indonesia Bisa "Tanam" BBM demi Ketahanan Nasional
Pemerintah
Penyakit Kronis Meningkat, Makanan UPF hingga Bahan Bakar Fosil Jadi Pemicu
Penyakit Kronis Meningkat, Makanan UPF hingga Bahan Bakar Fosil Jadi Pemicu
LSM/Figur
Gelombang Panas Picu Kematian Dini, 90 Persen Terjadi di Negara Miskin
Gelombang Panas Picu Kematian Dini, 90 Persen Terjadi di Negara Miskin
LSM/Figur
Sektor Ritel Pangan di Asia Dinilai Minim Komitmen Tekan Emisi Metana
Sektor Ritel Pangan di Asia Dinilai Minim Komitmen Tekan Emisi Metana
LSM/Figur
Krisis Timur Tengah, China Gandeng Asia Tenggara Perkuat Pemanfaatan Energi Terbarukan
Krisis Timur Tengah, China Gandeng Asia Tenggara Perkuat Pemanfaatan Energi Terbarukan
Pemerintah
Panas Ekstrem Bisa Ganggu Aktivitas Sehari-hari Manusia
Panas Ekstrem Bisa Ganggu Aktivitas Sehari-hari Manusia
LSM/Figur
Diskon dari China Dicabut, Harga Panel Surya di Afrika Terancam Naik
Diskon dari China Dicabut, Harga Panel Surya di Afrika Terancam Naik
Pemerintah
Ketika Perang Memanaskan Bumi
Ketika Perang Memanaskan Bumi
Pemerintah
Pemanasan Global 2 Derajat Celsius Bisa Lebih Berbahaya dari Perkiraan
Pemanasan Global 2 Derajat Celsius Bisa Lebih Berbahaya dari Perkiraan
LSM/Figur
Ini Penyebab Terumbu Karang Sulit Pulih Setelah Rusak
Ini Penyebab Terumbu Karang Sulit Pulih Setelah Rusak
LSM/Figur
Waspada Bias Gender dalam Interaksi Manusia dan AI
Waspada Bias Gender dalam Interaksi Manusia dan AI
LSM/Figur
IPB University Raih Peringkat 48 Global Bidang Agriculture & Forestry versi QS WUR
IPB University Raih Peringkat 48 Global Bidang Agriculture & Forestry versi QS WUR
Pemerintah
Hujan di Indonesia Diprediksi hingga Akhir Maret 2026, Panas Masih Mengintai
Hujan di Indonesia Diprediksi hingga Akhir Maret 2026, Panas Masih Mengintai
Pemerintah
Karhutla Indonesia 2025 Capai 359.000 Hektar, Ini 7 Provinsi yang Rawan
Karhutla Indonesia 2025 Capai 359.000 Hektar, Ini 7 Provinsi yang Rawan
Pemerintah
Konservasionis Orangutan Birute Galdikas Meninggal, Ingin Dimakamkan di Kalteng
Konservasionis Orangutan Birute Galdikas Meninggal, Ingin Dimakamkan di Kalteng
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau