KOMPAS.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang digunakan untuk mengangkut rakit kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sah di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pihaknya mengatakan, hal ini merupakan upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di sepanjang Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, yang mulai kembali beraktivitas, sehingga dapat mengancam keberlanjutan hutan.
“Mereka yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal,” ujar Dwi Januanto, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis di laman Kementerian Kehutanan pada Senin (9/6/2025).
Menurutnya, penindakan ini penting dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk tetap menjaga pemenuhan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU Net Sink 2030.
Berdasarkan data hasil penelitian dari berbagai pihak, penebangan hutan secara ilegal dapat memberikan dampak negatif secara domino, dimulai dari hilangnya kesuburan tanah, penurunan sumber daya air, punahnya keanekaragaman hayati, hingga menjadi penyebab utama terjadinya banjir serta tanah longsor.
Oleh sebab itu, Dwi Januanto menegaskan bahwa kekayaan bangsa Indonesia ini harus dipastikan keberlanjutannya sehingga dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Senada, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sah.
Baca juga: Kemenhut: Program FOLU Bakal Dorong Transisi Ekonomi Hijau
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Leonardo.
Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan usai mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal pada Senin pagi (2/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB.
Dalam hal ini, Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dan menginterogasi dua orang pengemudi motor air, yakni AI (56) dan ZL (53), sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang.
Selain itu, tim juga mengamankan pihak PT BSM New Material, yakni SY (62), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada industri pengolahan kayu perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (logging) dengan perkiraan volume ±200 m³, berbagai jenis dan ukuran, yang tidak dilengkapi ID barcode sebagai tanda bukti legalitas pada ujung pangkal kayu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh pihak PT BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada tim, hanya mencantumkan lima batang kayu bulat.
“Ada ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas,” jelas Leonardo.
Lebih jauh, Leonardo mengatakan bahwa terdapat pula dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan, namun diduga bukan merupakan dokumen sah hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya