JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera, menangkap pemuda berinisial ARS (19) dan MIS (19) karena mengangkut 711 ekor burung secara ilegal di dalam mobil.
Berdasarkan hasil identifikasi, dari jumlah tersebut sebanyak 112 ekor burung termasuk satwa dilindungi. Jenisnya antara lain burung takur api, ekek layongan, celilin, cica daun sumatera, cica daun kecil, cica daun besar, serta burung madu sepah raja.
Sedangkan 599 ekor merupakan burung yang tidak dilindungi merupakan jenis pleci, konin kucing, tepus, poksai, cucak, glatik, kepodang, hingga ciung air.
"Kasus ini bermula dari operasi peredaran satwa liar dilindungi oleh Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Polsek Sukarami terhadap sebuah kendaraan Toyota Sigra," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Mobil melintas di KM 12 Palembang pada 30 Juni lalu. Hari menyebut, petugas memberhentikan ARS dan MIS lalu menemukan kotak kardus yang berisikan ratusan burung. Tim kemudian mengamankan pelaku maupun barang bukti.
Dua sopir yang mengangkut ratusan burung tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kepada penyidik, keduanya mengaku sebagai orang suruhan dari pelaku lain berinisial R.
"Penyidik Gakkum saat ini sedang memburu pelaku pengirim di Jambi serta pihak penerima di Provinsi Lampung dengan inisial R, yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh atau memfasilitasi pengangkutan satwa dilindungi tersebut," jelas Hari.
Pihaknya menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi
Petugas lantas membawa semua burung yang dilindungi ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang.
Sedangkan jenis burung yang tidak dilindungi dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu usai pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.
“Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem," papar Hari.
Baca juga: Dampak Krisis Iklim, 500 Spesies Burung Diperkirakan Punah dalam Satu Abad
"Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima," imbuh dia.
Pihaknya pun berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum serta menindak setiap pelanggaran terhadap konservasi keanekaragaman hayati.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya