Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Desak Regulasi Ketat Pemeliharaan Ular, Jangan Sampai Ada Korban

Kompas.com, 10 Juli 2025, 17:11 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli herpetologi IPB University, Mirza Dikari Kusrini, mengingatkan bahwa melepaskan ular peliharaan sembarangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta menimbulkan konflik antara manusia dan satwa.

Menurutnya, pelepasan ular ke alam liar, terutama jika bukan spesies asli, dapat memicu lonjakan populasi yang tidak terkendali. Hal ini berisiko merusak keseimbangan ekosistem lokal.

“Ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem lokal,” kata Mirza, dikutip dari keterangan tertulis di laman IPB, Kamis (10/7/2025).

Peringatan ini disampaikan Mirza menanggapi tren memelihara satwa liar, terutama ular, yang semakin marak. Masalah muncul ketika pemilik bosan atau merasa tidak sanggup lagi merawat, lalu melepas ular tersebut ke alam bebas.

Selain itu, Mirza menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur pelepasliaran ular ke alam. Padahal, tindakan ini berpotensi menimbulkan konflik ruang antara manusia dan satwa. Meskipun, menurut Mirza, bisa dikaitkan dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Ia menyarankan agar masyarakat yang tidak lagi sanggup memelihara ular menyerahkannya ke lembaga konservasi resmi atau komunitas reptil yang kompeten. Hal ini penting untuk menjamin penanganan yang aman dan tepat.

Lebih jauh, Mirza juga mengingatkan agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.

“Jangan membuang sisa makanan sembarangan karena itu mengundang tikus, dan tikus mengundang ular. Jika menemukan ular, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditangani dengan aman,” ujarnya.

Baca juga: Mitigasi Konflik Manusia-Gajah, Belantara Foundation Dirikan Pos Pantau di OKI

Disisi lain, ia Mirza juga menegaskan bahwa memelihara ular berbisa atau ular besar seperti piton berpotensi membahayakan masyarakat maupun pemiliknya sendiri.

Bahkan, jika sampai mencelakai orang lain, pemilik bisa dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati atau peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Mirza juga menyayangkan belum adanya regulasi menyeluruh soal pemeliharaan ular di Indonesia, terutama untuk jenis ular yang tidak masuk kategori dilindungi.

Saat ini, regulasi hanya mengatur jenis yang dilindungi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang merupakan turunan dari UU No 5/1990.

“PP tersebut antara lain melarang pemeliharaan satwa yang dilindungi. Sementara ular Piton yang biasa dipelihara, yakni Malayopython reticulatus, tidak masuk dalam daftar satwa lindungan di Indonesia,” jelasnya.

Mirza membandingkan dengan Australia yang menerapkan sistem perizinan ketat untuk memelihara satwa liar. Di sana, seseorang yang ingin memelihara ular berbisa harus terlebih dahulu memiliki pengalaman memelihara ular tidak berbisa selama beberapa tahun.

“Harusnya kita juga punya regulasi seperti itu untuk menjamin keselamatan bersama,” tegasnya.

Baca juga: Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman

Ia pun menekankan pentingnya edukasi publik mengenai peran ular dalam ekosistem.

“Hidup berdampingan dengan satwa liar memerlukan kesadaran dan pemahaman yang benar,” pungkasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau