Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Desak Regulasi Ketat Pemeliharaan Ular, Jangan Sampai Ada Korban

Kompas.com, 10 Juli 2025, 17:11 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli herpetologi IPB University, Mirza Dikari Kusrini, mengingatkan bahwa melepaskan ular peliharaan sembarangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta menimbulkan konflik antara manusia dan satwa.

Menurutnya, pelepasan ular ke alam liar, terutama jika bukan spesies asli, dapat memicu lonjakan populasi yang tidak terkendali. Hal ini berisiko merusak keseimbangan ekosistem lokal.

“Ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem lokal,” kata Mirza, dikutip dari keterangan tertulis di laman IPB, Kamis (10/7/2025).

Peringatan ini disampaikan Mirza menanggapi tren memelihara satwa liar, terutama ular, yang semakin marak. Masalah muncul ketika pemilik bosan atau merasa tidak sanggup lagi merawat, lalu melepas ular tersebut ke alam bebas.

Selain itu, Mirza menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur pelepasliaran ular ke alam. Padahal, tindakan ini berpotensi menimbulkan konflik ruang antara manusia dan satwa. Meskipun, menurut Mirza, bisa dikaitkan dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Ia menyarankan agar masyarakat yang tidak lagi sanggup memelihara ular menyerahkannya ke lembaga konservasi resmi atau komunitas reptil yang kompeten. Hal ini penting untuk menjamin penanganan yang aman dan tepat.

Lebih jauh, Mirza juga mengingatkan agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.

“Jangan membuang sisa makanan sembarangan karena itu mengundang tikus, dan tikus mengundang ular. Jika menemukan ular, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditangani dengan aman,” ujarnya.

Baca juga: Mitigasi Konflik Manusia-Gajah, Belantara Foundation Dirikan Pos Pantau di OKI

Disisi lain, ia Mirza juga menegaskan bahwa memelihara ular berbisa atau ular besar seperti piton berpotensi membahayakan masyarakat maupun pemiliknya sendiri.

Bahkan, jika sampai mencelakai orang lain, pemilik bisa dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati atau peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Mirza juga menyayangkan belum adanya regulasi menyeluruh soal pemeliharaan ular di Indonesia, terutama untuk jenis ular yang tidak masuk kategori dilindungi.

Saat ini, regulasi hanya mengatur jenis yang dilindungi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang merupakan turunan dari UU No 5/1990.

“PP tersebut antara lain melarang pemeliharaan satwa yang dilindungi. Sementara ular Piton yang biasa dipelihara, yakni Malayopython reticulatus, tidak masuk dalam daftar satwa lindungan di Indonesia,” jelasnya.

Mirza membandingkan dengan Australia yang menerapkan sistem perizinan ketat untuk memelihara satwa liar. Di sana, seseorang yang ingin memelihara ular berbisa harus terlebih dahulu memiliki pengalaman memelihara ular tidak berbisa selama beberapa tahun.

“Harusnya kita juga punya regulasi seperti itu untuk menjamin keselamatan bersama,” tegasnya.

Baca juga: Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman

Ia pun menekankan pentingnya edukasi publik mengenai peran ular dalam ekosistem.

“Hidup berdampingan dengan satwa liar memerlukan kesadaran dan pemahaman yang benar,” pungkasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
Pemerintah
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Pemerintah
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pemerintah
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
Pemerintah
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Swasta
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
Pemerintah
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Pemerintah
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Swasta
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
Pemerintah
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau