JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua dan Balai Besar KSDA Papua Barat Daya menangkap pria berinisial TMB (60), yang memperjualbelikan spesimen kupu-kupu dan kumbang dilindungi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel, menyampaikan pelaku menyimpan 170 spesimen kupu-kupu dan kumbang di kediamannya di Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat.
Kasus terungkap saat petugas melakukan patroli siber pada Juni 2025.
"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama Thamrin MD yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang untuk diperdagangkan," ujar Fredrik dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Tambang Emas di TN Meru Betiri Rusak Kualitas Air dan Habitat Satwa Dilindungi
Hasil identifikasi menunjukkan, spesies yang dijual yakni kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), satwa liar endemik Pegunungan Arfak, Papua Barat yang terancam punah.
Penyidik menetapkan TMB sebagai tersangka, lalu ditahan di Mapolda Papua Barat. Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang diperdagangkan secara online," kata Fredrik.
Baca juga: 2 Orang Ditangkap karena Bawa Ratusan Burung, Termasuk 112 Ekor yang Dilindungi
Dia pun mewanti-wanti masyarakat tidak memburu hewan dilindungi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya