Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Hutan Bukan Komoditas, Tata Kelolanya Harus Adil secara Ekologis

Kompas.com, 15 Juli 2025, 09:16 WIB
Add on Google
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekankan pentingnya keadilan dalam tata kelola hutan, terutama keadilan ekologis yang mengakui peran masyarakat adat, keberagaman hayati, dan keberlanjutan lintas generasi.

Hal ini disampaikan oleh Uli Arta Siagian dalam media briefing bertajuk “Jadikan UU Kehutanan Adil dan Pelindung Ekosistem Hutan: Hutan Indonesia Bukan Warisan Kolonial”, Senin (14/7/2025).

Menurut Uli, ada tiga unsur utama yang harus diperlakukan setara dalam pengelolaan hutan, yaitu masyarakat, khususnya komunitas adat dan lokal.

Selanjutnya, alam dan keanekaragaman hayatinya, serta aktivitas ekonomi dan sosial yang menyatu dengan nilai-nilai budaya. Namun selama ini, negara lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dalam kebijakan kehutanan.

“Sekitar 60 persen kawasan hutan dikuasai oleh investasi, sedangkan pengakuan atas wilayah kelola masyarakat masih sangat terbatas,” ujar Uli.

Dalam pengalamannya, Walhi bekerja di kawasan seluas 1,5 juta hektare yang tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dan kawasan hutan negara.

Baca juga: Revisi UU Kehutanan: Perubahannya Harus Fundamental, Lebih Inklusif

Namun hanya 16 persen dari wilayah tersebut yang mendapat pengakuan melalui skema perhutanan sosial dalam sepuluh tahun terakhir, meskipun program ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Uli juga menyoroti praktik komodifikasi hutan dan keanekaragaman hayati yang semakin marak, termasuk dalam konteks iklim. Kawasan hutan dibagi-bagi untuk dijadikan kredit karbon, sebagai alat kompensasi emisi dari proyek pembangunan skala besar seperti infrastruktur dan energi. Menurutnya, ini mengubah hutan menjadi aset yang diperdagangkan, bukan ekosistem yang dijaga.

“Kami juga menyoroti impunitas terhadap korporasi yang melanggar hukum,” tambahnya. Uli menyebut sekitar 3,4 juta hektare kebun sawit ilegal berada di dalam kawasan hutan.

Dalam 13 tahun terakhir, negara berkali-kali memberikan pengampunan terhadap pelanggaran ini melalui berbagai aturan, termasuk Perpres No. 5 Tahun 2025. Sementara itu, akses masyarakat terhadap kawasan hutan masih sangat minim.

Kondisi ini menunjukkan bahwa model pengelolaan hutan saat ini sangat tidak adil, bahkan sejak perumusan kebijakan dasarnya. Uli pun menekankan perlunya perubahan total terhadap Undang-Undang Kehutanan agar lebih adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Momen Akhiri Warisan Kolonial

Ia memberi contoh ancaman eksploitasi jangka panjang terhadap hutan yang muncul dalam konteks transisi energi dan proyek pangan.

Saat ini, terdapat konsesi tambang batu bara, nikel, dan mineral lain yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain itu, proyek food estate yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional juga membuka peluang penggunaan kawasan hutan sebagai lahan konsesi pangan.

“Jika ini berlangsung terus, hutan kita bisa hancur dalam skala besar,” ujar Uli.

Karena itu, menurutnya, UU Kehutanan yang baru harus memuat prinsip-prinsip keadilan. Salah satunya adalah keadilan rekognisi, yang menurutnya bukan sekadar pengakuan simbolik.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
LSM/Figur
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
Pemerintah
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Pemerintah
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau