Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Momen Akhiri Warisan Kolonial

Kompas.com - 12/07/2025, 20:37 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pakar menilai bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan yang tengah dibahas DPR RI harus menjadi momen untuk mengakhiri warisan kolonial dalam tata kelola hutan.

UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dianggap tidak lagi relevan dalam menghadapi kompleksitas maupun konflik kehutanan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyampaikan pentingnya mengubah paradigma kehutanan.

“Dekolonisasi hutan mensyaratkan perubahan cara pandang dari negara sebagai pengelola utama menjadi rakyat sebagai pilar utama," ungkap Yance dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Dia berpandangan, rule of law kehutanan harus berlandaskan keadilan sosial dan ekologis. Bukan sekadar legalisasi kontrol negara. UU Kehutanan juga dianggap bertentangan dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

Baca juga: 3 Kali Masuk Prolegnas, RUU Masyarakat Adat Tetap Macet Sejak 2009

UUPA secara tegas membongkar asas domein verklaring, doktrin kolonial yang mengeklaim tanah tak berpemilik sebagai milik negara. Aturan itu memberikan pandangan terkait tanah, air, ruang angkasa, dan isi bumi, serta menghubungkan manusia dengan ruang hidupnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Sebaliknya, UU Kehutanan justru memisahkan masyarakat adat dari tanahnya melalui pengaturan status hak.

Peneliti ICEL, Difa Shafira, menyampaikan pokok materi RUU Kehutanan yang digulirkan Badan Keahlian DPR RI dan Panja RUUK belum menjawab masalah substansial dan masih mempertahankan pendekatan negara sentris.

Menurut dia, UU Kehutanan harus berperan sebagai penjaga keamanan atas kekayaan sumber daya alam.

“Ini penting karena Indonesia punya komitmen di tingkat global untuk menekan laju deforestasi, yakni National Determined Contribution," papar Difa.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Jaga Kelestarian Lingkungan

Ubah Paradigma Hukum

Sementara itu, Manajer Kebijakan Lingkungan dari Yayasan Kehati, Mohamad Burhanudin, menegaskan RUU Kehutanan sejatinya merupakan momentum penting dalam mengubah paradigma hukum menuju keadilan ekologis.

Hutan seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari sistem penyangga kehidupan, bukan sekadar objek produksi.

"Pendekatan hukum yang baru harus mengakui peran masyarakat adat sebagai penjaga utama ekosistem. Mereka memiliki pengetahuan dan praktik hidup yang lebih selaras dengan alam," tutur Burhanudin.

"Mengintegrasikan ecological law dalam revisi UU Kehutanan akan memastikan hutan dikelola untuk keberlanjutan, bukan untuk pertumbuhan jangka pendek,” imbuh dia.

Sejauh ini, kata Burhanudin, masyarakat adat masih sangat sulit terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait wilayahnya sebagai ruang hidup.

Baca juga: Pembagian Fungsi Hutan dalam Revisi UU Kehutanan Dinilai Sudah Tak Relevan

“Harapannya, Revisi UU Kehutanan harus menjadi instrumen membongkar kekuasaan tertutup tersebut dan membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat adat dalam tata kelola hutan,” ucap dia.

Ia juga menyoroti bahwa tata kelola sektor kehutanan menghadapi masalah serius terkait akuntabilitas dan transparansi. Tumpang tindihnya perizinan hingga lemahnya pengawasan terhadap korporasi besar pun menunjukkan tata kelola sektor kehutanan belum berpihak pada keberlanjutan.

Juru Kampanye dari Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menegaskan UU Kehutanan harus berubah total menjadi UUK yang baru karena telah memenuhi seluruh aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis. UU Kehutanan yang baru dapat menjadi jawaban komprehensif atas persoalan tata kelola hutan saat ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau