JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewanti-wanti pengusaha di pulau kecil yang tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bisa terkena sanksi administratif hingga pidana.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Teuku Elvitrasyah, menyatakan bahwa hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan sebelumnya, pelaku usaha tidak perlu mendapatkan izin konfirmasi dari KKP terlebih dahulu.
"Sekarang ada peraturan baru yang di PKKPRL untuk pulau-pulau kecil harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi bukan lagi (langsung dokumen) PKKRL terus muncul konfirmasi, harus terbit (izin konfirmasi) baru nanti PKKRL terbit," kata Teuku dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2025).
Baca juga: KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
Kendati demikian, pihaknya mengutamakan sanksi administratif berupa pengenaan denda. Teuku menjelaskan ada perubahan perhitungan dari beleid sebelumnya, yakni pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak memiliki rekomendasi dikenakan denda administratif sebesar 250 persen dikali luasan pelanggaran per hektare dikali tarif rekomendasi.
Dia pun menegaskan bahwa sanksi diberlakukan sebagai upaya melindungi lingkungan akibat aktivitas usaha di pulau.
"Jangan semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat perlindungan terhadap ekologi. Maka itu ada konfirmasi untuk PKKRL, yang kaitannya dengan usaha-usaha yang sifatnya terkait dengan lingkungan, ada peraturan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha di pulau-pulau kecil," papar Teuku.
Teuku mengakui, beberappa pulau memang dimanfaatkan melalui skema PMA. KKP pun telah memberikan denda administrasi kepada pengelola cotage, pariwisata, hingga pemilik kapal yang melanggar.
Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat: Di Pulau Kecil, Kerusakannya Bisa Lebih Besar
"Tetapi yang jelas dari sekian banyak pelanggar yang dilakukan kami mengedepankan aspek pencegahan. Misalnya kalau melihat ada berapa ribu (kapal) ditangkap, kami kedepankan aspek untuk sosialisasi. Kalau yang tidak bisa baru kami lakukan tindakan hukum," ucap dia.
Adapun perizinan KKPRL dilakukan sacara gratis pada saat pendaftaran, dengan proses penerbitan dapat diselesaikan dalam 33 hari kerja tanpa perbaikan atau 43 hari bila ada perbaikan dokumen.
Fitur seperti verifikasi dokumen otomatis dengan artificial intelligence (AI) dan bridging data online single submission atau elektronik sedang dikembangkan guna mempercepat prosesnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya