JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala dijual di situs internasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan bahwa pulau di Indonesia tidak untuk diperjualbelikan.
"Sebenarnya enggak ada pulau yang dijual, enggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli dan (orang) asing tidak bisa," ujar Koswara saat ditemui di kantornya, Senin (23/6/2025).
Koswara menegaskan, pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia. Pemerintah juga mengatur soal kebijakan penggunaan pulau kecil dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca juga: Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Aturan ini menyebutkan negara wajib menguasai minimal 30 persen dari luas daratan di pulau kecil. Sedangkan sisanya, maksimal 70 persen bisa dikelola oleh non pemerintah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Ini adalah cara supaya kedaulatan Indonesia tetap ada di wilayah yang pulau yang kategorinya kecil, jadi tidak ada istilah penjualan pulau karena negara wajib minimal punya 30 persen di area pulau kecil," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan Pulau Ritan memiliki luas 43 hektare, Pulau Tokongsendok 7 hektare, Pulau Mala 20 hektare, dan Pulau Nakok seluas 815 meter persegi (di bawah 1 hektare).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 196, pulau dengan luas di bawah 1 hektare wajib dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh pihak swasta. Artinya, Pulau Nakok tidak bisa dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha.
Baca juga: Pulau untuk Dijaga, Bukan Dijual: Jalan Menuju Wisata Berkelanjutan
"Untuk Pulau Nakok itu pasti enggak bisa, tidak akan mungkin terbit hak atas tanah. Jadi itu berita sudah salah, kalau dijual sudah sangat fatal enggak mungkin," papar Aris.
"Semua area pulau itu sebenarnya masuk dalam area penggunaan lainnya bukan kawasan kita. Artinya, secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukan untuk kegiatan wisata," imbuh dia.
Sebagian besar lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar.
Kata Aris, KKP berwenang memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak 2019 melalui Permen KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP turut mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Baca juga: Pesan dari Raja Ampat untuk Kepulauan Riau: Jangan Gadai Pulau demi Tambang
Adapun pulau di Anambas dipasarkan pada laman Private Islands Online. Dalam laman tersebut, tercantum lima pulau yang ditawarkan yakni pasangan pulau di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba, NTT, dan properti Pantai Selancar di Pulau Sumba. Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura. Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi.
Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya