Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Kompas.com, 21 Juli 2025, 14:37 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa Direktur PT TAA berinisial D (42) ditetapkan menjadi tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan turut menangkap operator alat berat berinisial E (38), setelah mangkir dari pemeriksaan pertama dan kedua.

“Saat ini penyidik masih mencari dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan barang bukti yang dipergunakan pada aktivitas penambangan batubara ilegal di KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman," ujar Leonardo dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Ditambang Secara Ilegal, Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Capai 3,6 Hektare

Dia menyebutkan D dan E dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Kasus ini bermula ketika beberapa mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan Unmul pada 5 April 2025 lalu. Mereka kemudian mendapati lima ekskavator tengah menggali tanah untuk menambang batu bara.

"Selanjutnya Kepala Laboratorium Alam KHDTK bernama Rustam melaporkan permasalahan tersebut kepada Balai Gakkumhut Kalimantan. Balai Gakkumhut merespons laporan dengan menerjunkan tim pengumpulan bahan dan keterangan guna mencari atau mengumpulkan informasi," jelas Leonardo.

Status kasus itu lantas dinaikkan ke tingkat penyidikan, di mana penyidik telah memanggil D dan E dua kali namun tidak dipenuhi.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Samarinda. PPNS juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel dari tangan pelaku.

Kementerian Kehutanan mencatat, tambang batu bara menyebabkan 3,26 hektare areal hutan mengalami kerusakan ekosistem.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Polresta Kota Samarinda dengan BPKH Wilayah IV Samarinda dan Pengelola KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman," papar Leonardo.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau