JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa Direktur PT TAA berinisial D (42) ditetapkan menjadi tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan turut menangkap operator alat berat berinisial E (38), setelah mangkir dari pemeriksaan pertama dan kedua.
“Saat ini penyidik masih mencari dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan barang bukti yang dipergunakan pada aktivitas penambangan batubara ilegal di KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman," ujar Leonardo dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Ditambang Secara Ilegal, Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Capai 3,6 Hektare
Dia menyebutkan D dan E dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika beberapa mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan Unmul pada 5 April 2025 lalu. Mereka kemudian mendapati lima ekskavator tengah menggali tanah untuk menambang batu bara.
"Selanjutnya Kepala Laboratorium Alam KHDTK bernama Rustam melaporkan permasalahan tersebut kepada Balai Gakkumhut Kalimantan. Balai Gakkumhut merespons laporan dengan menerjunkan tim pengumpulan bahan dan keterangan guna mencari atau mengumpulkan informasi," jelas Leonardo.
Status kasus itu lantas dinaikkan ke tingkat penyidikan, di mana penyidik telah memanggil D dan E dua kali namun tidak dipenuhi.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Samarinda. PPNS juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel dari tangan pelaku.
Kementerian Kehutanan mencatat, tambang batu bara menyebabkan 3,26 hektare areal hutan mengalami kerusakan ekosistem.
"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Polresta Kota Samarinda dengan BPKH Wilayah IV Samarinda dan Pengelola KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman," papar Leonardo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya