Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Adat, Penjaga Alam dan Pengetahuan untuk Kedaulatan Pangan

Kompas.com, 22 Juli 2025, 10:12 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com — Perempuan, khususnya perempuan adat, memiliki peran penting dalam kedaulatan pangan dan keberlanjutan sosial. Namun, peran tersebut kerap kali diabaikan, hak-hak perempuan adat tidak diperhatikan.

Hal ini disampaikan oleh Laksmi Adriani Savitri, peneliti dari Center for Restoration and Regeneration Studies (CRRS), dalam diskusi publik bertajuk “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7/2025).

Menurut Laksmi, perempuan sering kali diberikan tugas-tugas yang dianggap wajar secara adat, agama, maupun norma sosial, yaitu tugas untuk menjaga keberlangsungan hidup. Dalam kajian sosial, ini dikenal sebagai bagian dari proses reproduksi sosial.

“Masalahnya, kenapa peran penting perempuan dalam reproduksi sosial ini justru dilihat sebagai tugas, seolah-olah itu kewajiban yang dibebankan, bukan sebagai hak?” ujar Laksmi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, perempuan punya peran besar, bukan hanya dalam merawat benih, membuat pupuk, dan menjaga tanaman. Mereka juga memasak hasil panen hingga tersaji di meja makan, dan bahkan memikirkan bagaimana caranya menghasilkan pendapatan dari kerja mereka.

“Karena itu, saya ingin kita mulai melihat peran perempuan dalam reproduksi sosial ini sebagai hak, bukan beban. Sebab, kehidupan bisa terus berlanjut hingga esok hari karena ada peran besar yang dimainkan oleh perempuan di dalamnya,” ujar Laksmi.

Baca juga: Ke PBB, Masyarakat Adat Desak Pemulihan Hak atas Wilayah Leluhur

Tidak hanya itu, pengetahuan perempuan adat juga memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan sosial secara berkelanjutan.

Laksmi mencontohkan praktik egek, sebuah sistem seperti sasi, yang dijalankan oleh perempuan adat untuk memanen kekayaan alam laut atau sungai dengan tempo dan jumlah yang dibutuhkan saja.

“Mereka tau kata cukup dan memberi waktu bagi alam untuk kembali beregenerasi, agar bisa cukup untuk menghidupi semua secara berkelanjutan,” jelasnya.

Momen ketika egek dibuka dan panen dilakukan juga menjadi peristiwa sosial-ekologis penting. Hari panen tersebut dirayakan seperti hari besar, layaknya Lebaran atau Natal. Setelah panen selesai, wilayah itu kembali ditutup hingga waktu panen berikutnya.

Menurut Laksmi, hanya perempuanlah yang menjalankan egek, merawat alam, menentukan waktu panen, dan mengatur proses pemulihannya.

Namun, meskipun memainkan peran besar ini, perempuan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan, baik di tingkat rumah tangga maupun negara.

Baca juga: Perempuan, Masyarakat Adat, dan Pemuda Jadi Bagian dari Iklim

“Jika seorang perempuan tidak memasak makanan atau tidak melakukan pekerjaan domestik, mereka bisa mendapat sanksi, bahkan kekerasan di tingkat rumah tangga,” kata Laksmi.

Di tingkat negara, ancaman yang dihadapi perempuan tidak kalah nyata. Tanpa adanya perlindungan hukum yang tegas, seperti melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, banyak perempuan yang terancam kehilangan akses terhadap tanah dan tidak bisa lagi melakukan kegiatan pertanian untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Laksmi mencontohkan seorang perempuan adat bernama Mama Selly dari suku Moy di Desa Sakarun, Sorong. Meski tidak memiliki tanah, ia masih bisa tinggal di pinggir pantai karena sistem masyarakat adat mengizinkannya untuk hidup di sana. Ia juga bisa mengakses tanah pertanian, meski bukan milik suami atau keluarganya.

Namun, sejak maraknya praktik jual beli tanah di wilayah adat, baik untuk sawit maupun pabrik minyak, hubungan antara masyarakat adat dan alam dinilai mulai retak.

Menurut Laksmi, masyarakat adat yang kehilangan sumber penghidupan karena tidak lagi memiliki hak atas tanahnya untuk melakukan pertanian atau sumber daya untuk dikelola akhirnya terpaksa menjadi buruh dengan upah yang kecil.

Sementara untuk memenuhi kebutuhann pangan, mereka jadi bergantung pada makanan dari luar, yang artinya kehilangan kedaulatannya.

Karena itu, Laksmi menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

UU ini diperlukan untuk memastikan tidak ada yang tertinggal, khususnya perempuan adat.

Baca juga: Pengesahan UU Masyarakat Adat Jadi Wujud Nyata Amanat Konstitusi

Hak-hak mereka dalam hal reproduksi sosial harus dilindungi, termasuk akses terhadap tanah, kontrol atas pangan, kesehatan, pengetahuan, kearifan lokal, kosmologi, dan spiritualitas.

“Semua hal itu saling terhubung. Kalau salah satunya hilang, maka kedaulatan pangan pun ikut hilang,” tegas Laksmi.

Bagi Laksmi, kedaulatan pangan tidak bisa dipisahkan dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan adat.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
LSM/Figur
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
LSM/Figur
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
LSM/Figur
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Demi Kepastian Investasi, ClientEarth dan CPI Dorong Reformasi Regulasi Energi Terbarukan
Demi Kepastian Investasi, ClientEarth dan CPI Dorong Reformasi Regulasi Energi Terbarukan
LSM/Figur
Bezos & DiCaprio Kucurkan Rp3,58 Triliun Selamatkan 100 Spesies Langka
Bezos & DiCaprio Kucurkan Rp3,58 Triliun Selamatkan 100 Spesies Langka
Pemerintah
Pertama di Dunia, Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Kantongi Sertifikasi Green Terminal
Pertama di Dunia, Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Kantongi Sertifikasi Green Terminal
BUMN
BMKG Optimalkan Pengisian Waduk Hadapi El Niño Kuat, Antisipasi Krisis Air hingga Karhutla
BMKG Optimalkan Pengisian Waduk Hadapi El Niño Kuat, Antisipasi Krisis Air hingga Karhutla
Pemerintah
Mahasiswa KKNT IPB Bantu Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Garut Jawa Barat
Mahasiswa KKNT IPB Bantu Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Garut Jawa Barat
Pemerintah
Pelanggan Home Charging PLN Tembus 92.000, Isi Daya EV di Rumah Kian Diminati
Pelanggan Home Charging PLN Tembus 92.000, Isi Daya EV di Rumah Kian Diminati
BUMN
Peneliti Usulkan Cara Baru Hitung Emisi Gas Rumah Kaca AI, Seperti Apa?
Peneliti Usulkan Cara Baru Hitung Emisi Gas Rumah Kaca AI, Seperti Apa?
Pemerintah
Bappenas Dorong Inovasi Pendanaan untuk Mitigasi El Niño di Tengah Keterbatasan Fiskal
Bappenas Dorong Inovasi Pendanaan untuk Mitigasi El Niño di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau