Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Puluhan Burung Junai Emas Dibongkar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2025, 09:31 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar perdagangan 48 ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi dan mengamankan pelaku perdagangan tanpa dokumen di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum dan dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki oleh negara Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta pada Rabu (25/9/2025).

Dia menjelaskan operasi yang dilakukan di Kabupaten Gowa itu dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulsel setelah rangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat dan temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku L.

Langkah itu, katanya, merupakan bentuk komitmen Kemenhut untuk terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Baca juga: Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyampaikan telah mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial L dan menyita 48 ekor burung junai emas sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal, L mengaku mendapatkan anakan burung dari rekan komunitas "Burung Langka" untuk dipelihara sampai dewasa sebelum dijual kembali melalui media sosial. Dalam satu tahun terakhir, pelaku mengakui telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.

Dari alat bukti ponsel milik pelaku yang diperoleh, penyidik menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku. Keterangan saksi ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi status burung tersebut termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).

Dia menjelaskan bahwa L sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan hukum pidana paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh satwa yang diamankan dititiprawatkan ke BBKSDA Sulsel untuk penanganan medis, perawatan, dan upaya rehabilitasi sesuai standar konservasi.

"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung yang dilindungi–terutama jaringan/sindikat antar pulau. Ini akan terus kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ali Bahri seperti dikutip Antara.

Baca juga: Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perdagangan Puluhan Burung Junai Emas Dibongkar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Perdagangan Puluhan Burung Junai Emas Dibongkar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Kapasitas PLTS Terpasang di Jakarta Capai 34 MWp, Disumbang oleh Perkantoran
Kapasitas PLTS Terpasang di Jakarta Capai 34 MWp, Disumbang oleh Perkantoran
Pemerintah
Grand Indonesia Pasang PLTS Atap Terbesar di Jakarta untuk Bangunan Komersial
Grand Indonesia Pasang PLTS Atap Terbesar di Jakarta untuk Bangunan Komersial
Swasta
Kejar Adipura, Malang Segera Terbitkan Surat Edaran Pilah Sampah dari Rumah
Kejar Adipura, Malang Segera Terbitkan Surat Edaran Pilah Sampah dari Rumah
Pemerintah
KPA: Pemerintah Gagal Jawab Akar Masalah Ketimpangan Kepemilikan Lahan
KPA: Pemerintah Gagal Jawab Akar Masalah Ketimpangan Kepemilikan Lahan
LSM/Figur
Laporan WMO: Sumber Air Dunia Terancam, Kekeringan dan Banjir Kian Parah
Laporan WMO: Sumber Air Dunia Terancam, Kekeringan dan Banjir Kian Parah
Pemerintah
Komitmen Perusahaan Besar, Mulai Beralih pada Beton Ramah Lingkungan
Komitmen Perusahaan Besar, Mulai Beralih pada Beton Ramah Lingkungan
Pemerintah
Ilmuwan Temukan Cara Tanam Padi Lebih Bernutrisi dengan Pupuk Lebih Sedikit
Ilmuwan Temukan Cara Tanam Padi Lebih Bernutrisi dengan Pupuk Lebih Sedikit
LSM/Figur
Atasi Sampah, BRI Peduli Latih Masyarakat di Bali Perkuat Mutu Produk Pupuk Kompos
Atasi Sampah, BRI Peduli Latih Masyarakat di Bali Perkuat Mutu Produk Pupuk Kompos
BUMN
Studi: Bumi Makin Panas, Bandara Makin Bising
Studi: Bumi Makin Panas, Bandara Makin Bising
LSM/Figur
Andalkan Listrik Bersih PLN, Industri Timah Bangka Belitung Sukses Tingkatkan Efisiensi Produksi
Andalkan Listrik Bersih PLN, Industri Timah Bangka Belitung Sukses Tingkatkan Efisiensi Produksi
BUMN
Innovation Lab 2025 Perkuat Kemandirian OMS lewat Bisnis Berkelanjutan
Innovation Lab 2025 Perkuat Kemandirian OMS lewat Bisnis Berkelanjutan
Swasta
76 Persen Publik Setuju, TCSC IAKMI Desak Kemenkes Terapkan Kemasan Rokok Polos
76 Persen Publik Setuju, TCSC IAKMI Desak Kemenkes Terapkan Kemasan Rokok Polos
LSM/Figur
Jadi Teladan Kepemimpinan Konservasi Air, Chandra Asri Group dan Aster Sabet Ecolab Awards
Jadi Teladan Kepemimpinan Konservasi Air, Chandra Asri Group dan Aster Sabet Ecolab Awards
Swasta
Survei: 76,2 Persen Publik Setuju Rokok Dikemas Tanpa Logo
Survei: 76,2 Persen Publik Setuju Rokok Dikemas Tanpa Logo
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau