Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Relokasi 63 Orang yang Tinggal di Zona Merah Radiasi Cikande

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 19:17 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi radioaktif Cesium-137 merelokasi 19 keluarga dengan jumlah 63 jiwa yang tinggal di zona merah radiasi kawasan Cikande, Serang, Banten. Relokasi sementara tahap I ini dilakukan bagi warga Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande.

“Selanjutnya tahap II akan dilanjutkan relokasi di zona merah (E) di Kampung Barengkok, Desa Sukatani yang berjumlah delapan keluarga sebanyak 28 jiwa,” kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Dia menjelaskan, relokasi bertujuan melindungi keselamatan warga yang bermukim di area dengan tingkat radiasi tinggi, sekaligus mempercepat dekontaminasi. Selain itu, mengurangi penyebaran radioaktif melalui udara selama dekontaminasi berlangsung.

Baca juga: Copot Segel di Pabrik Cikande, KLH Nyatakan Lokasi Clear and Clean

“Tim Satgas penanganan kontaminasi Cs-137 terus secara intensif untuk melakukan mitigasi dan percepatan penanganan kontaminasi Cs-37 di Cikande Serang,” ungkap dia.

Sejauh ini, petugas rampung mendekontaminasi 20 dari 22 pabrik yang terpapar Cs-137. Pabrik itu dinyatakan aman. Sedangkan dua pabrik lainnya sedang dalam proses dekontaminasi yang ditargetkan selesai pada 24 Oktober 2025.

Rasio memastikan bahwa proses pembersihan dilakukan dengan hati-hati untuk menjamin keamanan masyarakat, petugas, maupun pekerja berdasarkan protokol keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Satgas terus bekerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, petugas, pekerja serta dampak sosial dan ekonomi dari adanya kontaminasi Cs-137,” papar Rasio.

Sebelum proses relokasi, setiap warga menjalani pemeriksaan kontaminasi menggunakan peralatan deteksi radiasi.

Baca juga: Menteri LH Akui Ada Keteledoran Perusahaan dalam Kasus Radioaktif Cikande

Petugas memakai survey meter khusus deteksi radiasi. Jika ditemukan indikasi kontaminasi, maka dilakukan prosedur dekontaminasi terlebih dahulu hingga tingkat radiasi berada di bawah batas aman sebelum mereka diizinkan ke tahap berikutnya.

Setelah dipastikan bebas dari kontaminasi radioaktif, semua warga yang direlokasi menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande. Pemeriksaan mencakup bagian fisik umum, pengukuran tanda-tanda vital, serta skrining khusus. 

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan, seluruh warga kami tempatkan di hunian relokasi yang telah disiapkan dan disetujui bersama di dekat Kantor Desa Sukatani,” sebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yadi Priyadi.

Kini, Satuan Kimia Biologi Radioaktif dan Nuklir (KBRN) Gegana Brimob dan BRIN memasang Radiation Portal Monitoring (RPM) pada akses keluar masik Kawasan Industri Modern Cikande.

Komandan Satuan Kimia KBRN, Yopie I Sepang, mencatat dari 29.700 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 47 di antaranya terdeteksi Cs 137.

“Kendaraan yang terdeteksi Cs-317 langsung dilakukan dekontaminasi sampai aman. Sejak tanggal 17 Oktober 2025 hasil monitoring menunjukkan bahwa tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi radioaktif cesium-137 keluar dari Kawasan industri,” ucap Yopie.

Baca juga: BRIN Ungkap Potensi Radiasi Pangan Selamatkan Rp 500 T Food Loss Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau