Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Godok 4 Regulasi Baru untuk Dongkrak Pasar Karbon Internasional

Kompas.com, 12 November 2025, 16:27 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menggodok empat regulasi baru untuk mendorong tata kelola pasar karbon internasional. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam sesi Ministerial Dialogue di Paviliun Indonesia Conference of Parties (COP30), Belem, Brasil.

"Langkah ini memastikan sistem yang kredibel, transparan, dan inklusif,” kata Rohmat dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor kehutanan.

Baca juga: Fokus Perdagangan Karbon, Misi RI di COP 30 Dinilai Terlalu Jualan

Kedua, Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan Produksi. Lalu, merevisi Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Terakhir, menyusun peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Menurut Rohmat, keempat aturan turunan tersebut menjadi pondasi hukum utama dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor kehutanan.

“Perpres ini menandai babak baru di mana manfaat pasar karbon tak hanya menopang target iklim nasional, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat pengelola hutan,” jelas dia.

Pada kesempatan itu, dia menyatakan bahwa daat ini RI telah bermitra dengan International Emission Trading Association (IETA) yang membuka peluang peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, maupun kerja sama sektor swasta dalam desain pasar karbon nasional.

Baca juga: RI Jadikan Sektor FOLU Pilar Pasar Karbon Internasional Dalam COP30

Upaya itu, kata dia, sejalan dengan visi Asta Cita pemerintah khususnya pada dua pilar utama yaitu ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan.

Kemenhut juga menjalankan lima program unggulan kehutanan antara lain digitalisasi layanan, pengakuan hutan adat, optimalisasi hasil hutan bukan kayu, penguatan konservasi, hingga penerapan kebijakan satu peta.

Hasilnya menunjukkan, angka kebakaran hutan turun dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi sekitar 213.000 ha di 2025, sekaligus memperkuat pengawasan 57 taman nasional dengan sistem digital. Proyek restorasi hutan dan konservasi satwa turut dilakukan, seperti kemitraan senilai 150 juta dollar AS di Taman Nasional Way Kambas dan inisiatif konservasi gajah peusangan di Aceh.

“Program-program ini bukan hanya menjaga ekosistem, tetapi juga membuka ribuan lapangan kerja hijau dan memperkuat ekonomi lokal,” ungkap Rohmat.

Baca juga: Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Laut yang Memanas Bisa Bikin Populasi Ikan Menghilang
Laut yang Memanas Bisa Bikin Populasi Ikan Menghilang
LSM/Figur
Aeon Group dan Baznas Sinergi Pulihkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan Pascabencana Sumatra
Aeon Group dan Baznas Sinergi Pulihkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan Pascabencana Sumatra
Swasta
Tren Micro-Retirement, Upaya Gen Z Pulih dari Burnout
Tren Micro-Retirement, Upaya Gen Z Pulih dari Burnout
LSM/Figur
OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
Pemerintah
UNICEF Gandeng DBS Foundation untuk Tingkatkan Kesejahteraan Anak di NTT
UNICEF Gandeng DBS Foundation untuk Tingkatkan Kesejahteraan Anak di NTT
LSM/Figur
Belajar dari Pencemaran Sungai Cisadane, Reproduksi Ikan Bisa Terancam
Belajar dari Pencemaran Sungai Cisadane, Reproduksi Ikan Bisa Terancam
LSM/Figur
Perlu Strategi Terpadu Atasi 65 Persen Sampah Nasional yang Belum Terkelola
Perlu Strategi Terpadu Atasi 65 Persen Sampah Nasional yang Belum Terkelola
LSM/Figur
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
Swasta
Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem
Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem
Swasta
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Pemerintah
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
LSM/Figur
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
Pemerintah
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Pemerintah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Swasta
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau