JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menuturkan, dirinya tak pernah memberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) selama satu tahun terakhir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Hal ini disampaikannya atas dugaan pembukaan lahan yang menyebabkan banjir bandang di tiga provinsi tersebut pada akhir November 2025 lalu.
Baca juga:
"Saya sampaikan kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto), satu tahun saya menjabat tidak ada satu jengkal pun bahkan saya melakukan perlepasan kawasan baik secara parsial maupun tata ruang di tiga provinsi terdampak. Saya tidak pernah menerbitkan satu izin PBPH untuk hutan alam, yang mengizinkan penerbangan hutan," kata Raja Juli di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut), lanjut dia, hanya menerbitkan empat PBPH untuk merestorasi hutan seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Raja Juli menjelaskan, Perpres itu mengatur soal perdagangan karbon yang melibatkan pihak swasta.
"Tidak ada satu izin input untuk Hutan Tanaman Industri yang saya terbitkan selama satu tahun ini. Tetapi, bahwa faktanya di media sosial saya dihujat, itu konsekuensi dari jabatan yang memang harus saya tanggung," ucap Raja Juli.
Baca juga:
Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Selasa (25/11) lalu menyebabkan rumah warga rusak, kendaraan hancur, jalan dan jembatan putus.Oleh karenanya, Kemenhut saat ini tengah melakukan perubahan struktural untuk memperbaiki tata kelola kehutanan.
Selain itu, pihaknya berkomitmen mengaudit dan mengevaluasi perusahaan yang terindikasi memicu banjir Sumatera.
"Alhamdulillah di Hambalang, Minggu lalu saya sampaikan apa adanya kepada Pak Presiden. Saya minta diaudit perusahaan-perusahaan besar yang memang terindikasi, saya buka (data) semuanya," tutur Raja Juli.
Di sisi lain, Kemenhut berencana mencabut 22 PBPH dengan total luas mencapai satu juta hektar.
“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektar. Detailnya saya akan menuliskan SK (Surat Keputusan) pencabutan ini,” katanya.
Dengan pencabutan tersebut, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektar setahun ke belakang. Pada Februari 2025 lalu, 18 PBPH dengan luas sekitar 500.000 hektar telah dicabut.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya