Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Kompas.com, 17 Desember 2025, 15:35 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut ada celah pelanggaran atau potensi korupsi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 masih memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan. SK Menhut 36/2025 juga masih membuka ruang bagi praktik rente dan pemutihan yang merugikan kepentingan publik.

Baca juga:

Celah pelanggaran keterlanjuran kebun sawit masuk hutan

Menurut Staf Divisi Komunikasi, Kerja Sama, dan Kebijakan FWI, Respati Bayu Kusuma,  terdapat sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi celah pelanggaran atau korupsi. Simak selengkapnya. 

1. Tahap pengajuan izin lokasi

Pertama, pada tahap pengajuan izin lokasi atau izin usaha perkebunan (IUP) ke pemerintah daerah yang disertai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), rekomendasi teknis, serta izin pelepasan kawasan jika ada.

Titik rawan pada tahap ini adalah dokumen palsu atau manipulasi izin keluar meski di hutan lindung atau kawasan konservasi.

"Temuan ini mungkin relevan dengan apa? Dalam beberapa waktu belakangan, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Kehutanan, eselon 1, dan eselon 2, di Direktorat Planologi terkait alih fungsi hutan untuk sawit," ujar Respati dalam webinar, Senin (15/12/2025).

2. Tahap verifikasi di lapangan

Celah kedua ada pada tahap verifikasi lapangan, dengan tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah mengecek kondisi lapangan.

Titik rawan pada tahap ini adalah manipulasi laporan verifikasi karena lemahnya pengawasan lapangan.

Baca juga:

3. Tahap persetujuan prinsip

Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan, sekaligus menjadi celah pelanggaran.canva.com Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan, sekaligus menjadi celah pelanggaran.

Selanjutnya ada pada tahap persetujuan prinsip, yang mana gubernur atau bupati memberikan rekomendasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan hasil verifikasi.

Titik rawan pada tahap ini adalah ketidaksesuaian RTRW dimanfaatkan untuk gratifikasi atau izin ilegal.

4. Tahap penetapan areal pelepasan

Keempat ada pada tahap penetapan areal pelepasan, yang mana Menhut menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan (HPK/HTR tertentu).

Titik rawan pada tahap ini adalah SK pelepasan keluar tanpa prosedur lengkap atau tekanan politik.

5. Tahap IUP

Terakhir adalah pada tahap IUP dengan pemerintah daerah atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan IUP dan BPN menerbitkan hak gua usaha (HGU).

Titik rawan pada tahap ini adalah suap atau gratifikasi untuk izin terbit meski konflik lahan belum selesai.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kisah Para Ibu Pemulung yang Punya Dana Darurat dari Menabung Sampah
Kisah Para Ibu Pemulung yang Punya Dana Darurat dari Menabung Sampah
LSM/Figur
Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS
Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS
Pemerintah
Jutaan Anak Indonesia Terdampak Krisis Iklim, Perempuan Paling Rentan
Jutaan Anak Indonesia Terdampak Krisis Iklim, Perempuan Paling Rentan
Pemerintah
Data 60 Tahun Ungkap Ketidakjelasan Tugas Jadi Sumber Stres Utama Karyawan
Data 60 Tahun Ungkap Ketidakjelasan Tugas Jadi Sumber Stres Utama Karyawan
Pemerintah
Ilmuwan Peringkatkan Potensi Peningkatan Cuaca Ekstrem Sepanjang 2026
Ilmuwan Peringkatkan Potensi Peningkatan Cuaca Ekstrem Sepanjang 2026
Pemerintah
Petrofin Journalist Academy ke-5 Digelar, Dukung Anak Muda Optimalkan AI
Petrofin Journalist Academy ke-5 Digelar, Dukung Anak Muda Optimalkan AI
BUMN
Proyek Energi Terbarukan dengan Baterai di Eropa Naik 450 Persen pada 2030
Proyek Energi Terbarukan dengan Baterai di Eropa Naik 450 Persen pada 2030
Pemerintah
DEN: WFH Namun Jalanan Masih Macet, Artinya  Ada yang Salah
DEN: WFH Namun Jalanan Masih Macet, Artinya Ada yang Salah
Pemerintah
1 Dekade Elektrifikasi di China, Jejak Revolusi Senyap Menuju Masa Depan Hijau
1 Dekade Elektrifikasi di China, Jejak Revolusi Senyap Menuju Masa Depan Hijau
BUMN
Jalan Panjang Talenta Indonesia dan Upaya Bangun Generasi Siap Masa Depan di Asia Tenggara
Jalan Panjang Talenta Indonesia dan Upaya Bangun Generasi Siap Masa Depan di Asia Tenggara
BrandzView
Dilema AI: Diandalkan untuk Efisiensi, Diragukan untuk Ekspansi Bisnis
Dilema AI: Diandalkan untuk Efisiensi, Diragukan untuk Ekspansi Bisnis
Pemerintah
Hujan Diprediksi Masih Melanda Sejumlah Wilayah di Tengah Cuaca Panas
Hujan Diprediksi Masih Melanda Sejumlah Wilayah di Tengah Cuaca Panas
Pemerintah
India dan Pakistan Dilanda Gelombang Panas, Suhu Capai 50 Derajat
India dan Pakistan Dilanda Gelombang Panas, Suhu Capai 50 Derajat
Swasta
EL Nino dan IOD Tingkatkan Risiko Konflik Bersenjata
EL Nino dan IOD Tingkatkan Risiko Konflik Bersenjata
LSM/Figur
Manfaatkan Barang Bekas untuk Bersihkan Sampah, Siswi SMAN 40 Jakarta Bikin 'Sapu Teknologi'
Manfaatkan Barang Bekas untuk Bersihkan Sampah, Siswi SMAN 40 Jakarta Bikin "Sapu Teknologi"
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau