JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, 3,5 juta hektar hutan di Aceh hanya dijaga oleh 62 polisi hutan (polhut). Dengan kondisi tersebut, ia menilai praktik penebangan ilegal atau pembalakan liar nyaris tidak terhindarkan.
"Bagaimana kita berharap hutan di Aceh dapat dijaga, tidak ada illegal logging dengan perlindungan juga dari sama-sama kita tahu, ada APH (aparat penegak hukum) juga kerap ada di sana. Tetapi kemudian kita berharap kalau hutan kita di Aceh baik-baik saja, kan harus ada perubahan," ujar Raja Juli dalam Lokakarya Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Baca juga:
Selain Aceh, Raja Juli menyoroti minimnya anggaran pengelolaan hutan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang hanya sebesar Rp 9 juta dengan luasan 900.000 hektar.
"Bagaimana kita berharap kepala dinas bisa mengamankan hutan beliau dengan anggaran ternyata cuma Rp 9 juta," katanya.
Anggaran pengelolaan hutan Bengkulu lalu dinaikkan menjadi Rp 500 juta, setelah persoalan tersebut disampaikan kepada gubernur. Namun, angka tersebut dinilai masih jauh dari cukup.
Menurut Raja Juli, persoalan pengawasan hutan membutuhkan perubahan fundamental, utamanya pembagian kewenangan dan politik anggaran.
Selama ini kehutanan masih dikategorikan sebagai sektor pilihan dibandingkan sektor lainnya.
"Apa yang Anda harapkan untuk melakukan perbaikan dengan cara yang sama, tidak mungkin. Bagaimana kita ingin ekonomi kita terjaga, ekonomi tetap tumbuh tetapi Undang-Undangnya masih sama, politik anggarannya politik anggaran yang sama," jelas Raja Juli.
Baca juga:
Menhut Raja Juli Antoni dalam acara di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Maka dari itu, Raja Juli menyampaikan persoalan keterbatasan jumlah polisi hutan kepada Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri rapat terbatas (ratas). Presiden lantas meminta agar anggaran dan jumlah personel pengamanan hutan ditambah.
"Ini sebuah keputusan politik yang baik, hasil-hasil ratas semacam ini enggak serta-merta bisa terwujud," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli turut menyinggung ketimpangan perlakuan dalam perizinan, yang mana pengusaha besar lebih mudah mendapatkan izin dibandingkan masyarakat atau kelompok pengelola hutan.
Kementerian Kehutanan saat ini menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penanganan dan penetapan hutan adat yang ditargetkan mencapai 1,4 juta hektar.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya