Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Bantah Tudingan Bupati Tapsel soal Beri Izin Penebangan Hutan Sebelum Banjir

Kompas.com, 2 Desember 2025, 16:47 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang menyatakan pemberian izin penebangan hutan satu bulan sebelum banjir melanda Sumatera.

Kata Gus Irawan, Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

"Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Di sisi lain, dia membenarkan bahwa Gus Irawan sempat mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta semua pemegang hak atas tanah (PHAT) di wilayahnya tak diizinkan mengakses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Baca juga: Banjir Sumatera Dipicu Deforestasi, Mayoritas Daerah Aliran Sungai Kritis

"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," jelas dia.

Dia menegaskan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Sementara, dokumen hak atas tanah (HAT) merupakan kewenangan pemda dan instansi pertanahan.

"Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH. Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT," papar Laksmi.

Dia menyatakan, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan polisi serta pemda.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan Pemkab Tapanuli Selatan sebelumnya juga membongkar kasus penebangan liar di kawasan PHAT. Petugas menyita empat truk kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat pada 4 Oktober 2025 lalu.

Baca juga: Banjir di Aceh, Pemerintah Didorong Pulihkan Alam Pasca-bencana

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tutur Laksmi.

Pernyataan Gus Irawan

Mengutip Tribunnews, Gus Irawan sebelumnya mengungkap kondisi Tapsel beberapa tahun belakangan kerap dilanda bencana. Pada November 2024, banjir bandang terjadi di Sipange Siunjam.

Dia mengaku mengirimkan surat ke Kemenhut berkait penghentian izin penebangan pohon. Delpat dikabulkan, dia lalu membuat surat edaran kepada camat hingga lurah berdasar perintah Kemenhut.

"Lalu saya terkejut, mungkin Oktober kalau enggak salah, dibuka lagi izin itu. Padahal saya sudah senang karena potensinya bisa menyebabkan kerusakan lingkungan," papar Gus Irawan.

Dia melayangkan surat pada 14 November ke Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut. Isinya mengusulkan untuk menghentikan aktivitas penebangan hutan.

"Tetapi pada sekitar awal November (kerja sama korporasi dengan masyarakat) kembali beroperasi. Lalu 25 November banjir bandang terjadi di Batangtoru," sebut Gus Irawan.

Sebagai informasi, Banjir bandang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25-27 November 2025. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana per Senin kemarin total korban meninggal dunia mencapai 604 orang dan 464 orang dinyatakan hilang.

Tim gabungan BNPB, TNI/Polri, Basarnas, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah terus bekerja mempercepat operasi pencarian, pertolongan, penyaluran logistik, dan pembukaan akses wilayah terdampak.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau